Mohon tunggu...
Anita Emmayanti
Anita Emmayanti Mohon Tunggu... ASN Pemkab Bandung

Hobi memelihara tanaman dan sedang mencoba menulis berbagai hal terkait pekerjaan, tanaman dan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Mengenal Jabatan Fungsional Perencana

5 Oktober 2025   07:42 Diperbarui: 5 Oktober 2025   15:57 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ASN Bapperida Kabupaten Bandung Saat Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Sumber: website Bapperida Kab Bandung)

Selanjutnya perencanaan pembangunan tidak boleh disusun hanya berdasarkan sektoral atau parsial dan harus berorientasi pada substansi, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut :

  • Pendekatan holistik-tematik : dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
  • Pendekatan integratif : dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
  • Pendekatan spasial : dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. 

Jabatan Fungsional Perencana

Lembaga yang  mengurusi perencanaan pembangunan di tingkat nasional adalah Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), sementara di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda) atau nama lainnya.

 Di dalam lembaga tersebut, terdapat ASN yang memangku jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial contohnya Kepala Badan, sekretaris Badan, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah Perencana.

Oh iya, tidak hanya di lembaga yang khusus mengurusi perencanaan, Fungsional Perencana  juga ada di setiap Kementrian/Lembaga dan Perangkat Daerah (Dinas) yang mengurusi program/perencanaan.  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana, Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan dengan ruang lingkup kegiatan meliputi :

  •  identifikasi masalah/isu strategis rencana pembangunan
  • penyusunan kebijakan rencana pembangunan
  • penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan
  • pelaksanaan rencana pembangunan
  • evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Jenjang Jabatan Perencana dan Tugasnya

Jenjang jabatan Perencana terdiri dari 

1.           Perencana Ahli Pertama

2.           Perencana Ahli Muda

3.           Perencana Ahli Madya

4.           Perencana Ahli Utama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun