Mohon tunggu...
Anita Emmayanti
Anita Emmayanti Mohon Tunggu... ASN Pemkab Bandung

Hobi memelihara tanaman dan sedang mencoba menulis berbagai hal terkait pekerjaan, tanaman dan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Mengenal Jabatan Fungsional Perencana

5 Oktober 2025   07:42 Diperbarui: 5 Oktober 2025   15:57 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musrenbang RPJMD Kabupaten Bandung (Sumber: website Bapperida Kabupaten Bandung)

Terasa gak sih kalau setiap hari kita selalu  berhadapan yang namanya rencana. Setiap hari kita merencanakan akan melakukan aktivitas apa, makan apa, pergi kemana dan lainnya. Mau healing kemana, ngopi dimana, kuliner dimana dan rencana-rencana lainnya.

Ada lagi rencana lain seperti kapan berumahtangga, kapan memiliki anak, kapan memberi rumah, berhaji, membeli kendaraan dan lain-lain. Dari hal-hal yang disebutkan tadi, kita tentu bisa membedakan ya, mana rencana yang masuk kategori jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Setiap orang ternyata adalah perencana ya. 

Nah untuk mewujudkan semua rencana-rencana tersebut tentunya harus ada sumber daya yang cukup. Di sinilah pentingnya perencanaan. Perencanaan diperlukan karena ada keterbatasan sumber daya. Harus ada pembeda apakah yang direncanakan itu bersifat prioritas atau hanya keinginan dan bukan kebutuhan mendesak.

Itu bicara perencanaan pribadi. Bagaimana dengan perencanaan di pemerintah ? Bagaimana dan siapa yang melakukannya?

Perencanaan Pembangunan

Perencanaan merupakan salah satu komponen penting dalam manajemen. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan dilakukan agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran.

Salah satu regulasi yang mengatur tentang perencanaan adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Tahapan perencanaan pembangunan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Perencanaan pembangunan yang baik harus disusun berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bayangkan jika kita menggunakan data yang tidak valid dalam menyusun perencanaan, bisa fatal akibatnya. Intinya harus ada kejujuran dalam menyusun perencanaan.

Ada 2 (dua) orientasi dalam menyusun perencanaan pembangunan yaitu orientasi pada proses dan orientasi pada substansi. Orientasi pada proses dilakukan dengan menggunakan pendekatan :

  • Teknokratik : dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
  • Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
  • Politis : dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. 
  • Atas-bawah dan bawah-atas : merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.

Terbayang ya bagaimana mengharmonisasikan perencanaan teknokratik, partisipatif, politis, dan atas bawah-bawah atas dengan sumber daya yang tidak "tak terbatas". Fungsional Perencana dituntut harus bisa menyusun perencanaan teknokratik menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah.

Selanjutnya perencanaan pembangunan tidak boleh disusun hanya berdasarkan sektoral atau parsial dan harus berorientasi pada substansi, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut :

  • Pendekatan holistik-tematik : dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
  • Pendekatan integratif : dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
  • Pendekatan spasial : dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. 

Jabatan Fungsional Perencana

Lembaga yang  mengurusi perencanaan pembangunan di tingkat nasional adalah Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), sementara di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda) atau nama lainnya.

 Di dalam lembaga tersebut, terdapat ASN yang memangku jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial contohnya Kepala Badan, sekretaris Badan, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah Perencana.

Oh iya, tidak hanya di lembaga yang khusus mengurusi perencanaan, Fungsional Perencana  juga ada di setiap Kementrian/Lembaga dan Perangkat Daerah (Dinas) yang mengurusi program/perencanaan.  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana, Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan dengan ruang lingkup kegiatan meliputi :

  •  identifikasi masalah/isu strategis rencana pembangunan
  • penyusunan kebijakan rencana pembangunan
  • penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan
  • pelaksanaan rencana pembangunan
  • evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Jenjang Jabatan Perencana dan Tugasnya

Jenjang jabatan Perencana terdiri dari 

1.           Perencana Ahli Pertama

2.           Perencana Ahli Muda

3.           Perencana Ahli Madya

4.           Perencana Ahli Utama

Ruang lingkup kegiatan untuk setiap jenjang jabatan, meliputi:

  • Perencana Ahli Pertama menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan;
  • Perencana Ahli Muda menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program, kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan strategis jangka pendek;
  • Perencana Ahli Madya menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah; dan
  • Perencana Ahli Utama menyusun perencanaan kebijakan strategis/ program jangka panjang, perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah.

ASN Bapperida Kabupaten Bandung Saat Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Sumber: website Bapperida Kab Bandung)
ASN Bapperida Kabupaten Bandung Saat Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Sumber: website Bapperida Kab Bandung)

Untuk menjadi Fungsional Perencana itu apakah harus dari latar belakang pendidikan tertentu?

ASN dengan latar belakang pendidikan apapun bisa menjadi Perencana, yang penting mau belajar. Perencanaan pembangunan itu mencakup semua sektor pembangunan, jadi mau tidak mau Perencana harus belajar banyak hal untuk bisa menyusun perencanaan yang baik dan benar serta komprehensif.

Jika ASN dengan tugas managerial disibukkan dengan rapat-rapat dan tugas seremonial, maka Fungsional Perencana bisa bekerja fokus dan asyik mengumpulkan data, menganalisis, mengidentifikasi permasalahan dan selanjutnya menuangkan dalam perencanaan. Jadi Perencana juga dituntut bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa menuangkan ide/gagasan dalam bentuk tulisan. Demikian sekilas cerita mengenal Fungsional Perencana, apapun jabatan kita dalam ASN, tekuni dan jadilah ASN yang profesional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun