Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus  peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa  tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.  Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN)  dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya  pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif  yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya  strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus  dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif,  merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan  oleh intelijen.
Kejahatan narkoba merupakan kejahatan International (International Crime), kejahatan yang  terkoorganisir (Organize Crime), mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang  besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Narkoba mempunyai dampak negatif yang  sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya. Bila  penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini.  Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk  penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba yang dilakukan dengan teknik canggih telah merambah seluruh  Indonesia. Dapat dikatakan terjadi perubahan modus dari para sindikat, dimana khusus jenis  psikotropika tidak lagi diimpor namun pengedarnya lebih memilih membuat pabrik untuk  memproduksi sendiri. Pengadaan bahan baku, peracikan, hingga perekrutan orang terkait pembagian tugas dalam memproduksi narkoba benar-benar direncanakan dengan baik..
Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, ada 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia pada 2022. Jumlah itu naik 11,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 766 kasus. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.350 orang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu juga meningkat 14,02% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.184 orang. Selain itu, BNN berhasil mengungkap 49 jaringan narkoba di Indonesia pada 2022. Ini terdiri dari 23 jaringan internasional dan 26 jaringan nasional. Lebih lanjut, BNN berhasil melakukan penyitaan barang narkoba jenis sabu sebagai barang bukti sebanyak 1,904 ton. Penyitaan barang bukti ganja tercatat sebesar 1,06 ton. Kemudian, barang bukti berupa ekstasi sejumlah 262.789 butir. Sedangkan 16,5 kg barang bukti narkoba yang ditemukan dalam bentuk serbuk ekstasi pada tahun lalu. Di samping itu, BNN melakukan pemusnahan lahan ganja seluas 63,9 hektare (ha) pada 2022. Sedangkan, pemusnahan narkoba dalam bentuk ganja basah sebesar 152,6 ton.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ini diatur juga peran BNN Â (Bandan Narkotika Nasional) yang ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN Â (Bandan Narkotika Nasional) berkedudukan dibawah Presiden, BNN (Bandan Narkotika Nasional) Â juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal (Badan Narkotika Provinsi atau Badan Narkotika Kota). Serta mengatur peran masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Apandi, Yusuf, 2010, Katakan tidak pada narkoba, Bandung: Simbiosa Rekatama Mebia.
Helviza, Ira, Zulihar Mukmin dan Amirullah, 2016, "Kendala-Kendala Badan Narkotika Nasional  (bnn) Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh, Jurnal  Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah Volume1, Nomor 1, url:  https://media.neliti.com/media/publications/187604.
Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, 2013, Narkotika,Psikotropika dan gangguan jiwa, Yogyakarta:  Nuha Medika. Pamungkas, Apriliantin Putri, 2017, "Peran ASEANAPOL dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba  di Indonesia", Journal of International Relations, Volume 3, Nomor 2, url:  http://ejournal-s 1.undip.ac.id/index.php/jihi.
Rejeki, Sri, 2014, "Penanggulangan Narkoba Di Kalangan Remaja", Majalah Ilmiah Pawiyatan, Vol: Â XXI, No: 1, url: http://download.portalgaruda.org/article.php.