Prinsip ini krusial banget untuk melindungi kita dari hal-hal yang merugikan. Contoh nyata: aplikasi pinjol (pinjaman online) yang menawarkan bunga tersembunyi, sistem denda yang menjerat, atau bahkan menyalahgunakan data pribadi, itu wajib kita hindari. Islam melarang segala bentuk kemudaratan.
- العادة Ù…ØÙƒÙ…Ø© (Al-‘adatu Muḥakkamah/ Kebiasaan bisa menjadi hukum)
Dalam transaksi modern, banyak kebiasaan baru yang muncul, seperti sistem pre-order, cashback, atau affiliate marketing. Kaidah ini memungkinkan hal-hal tersebut dibenarkan, selama sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan yang terpenting, tidak melanggar syariah. Jadi, inovasi itu boleh, asalkan tetap dalam koridor Islam.
Kenapa Kaidah Ini Penting Banget buat Kita?
Karena transaksi modern itu sifatnya sangat dinamis dan cepat berubah, kita enggak bisa cuma terpaku pada hukum-hukum tekstual yang kaku. Qawaid Fiqhiyyah ini memberikan ruang yang luas untuk ijtihad (upaya para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mengeluarkan hukum baru dari sumber-sumber syariah) sehingga kita tetap bisa bermuamalah dengan tenang tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kejujuran.
Ini juga membuktikan bahwa Islam itu bukan agama yang "ketinggalan zaman". Justru, Islam adalah agama yang sangat adaptif dan relevan di setiap waktu, tanpa pernah kehilangan prinsip-prinsip utamanya. Jadi, jangan ragu untuk terus berinovasi, selama kita tetap berpegang pada kaidah-kaidah ini.
Jadi, Gimana Dong?
Qawaid Fiqhiyyah ini bukan sekadar teori warisan ulama yang numpuk di buku-buku tebal, tapi ini adalah alat praktis yang bisa kita pakai setiap hari untuk hidup secara Islami di tengah dunia yang terus berubah. Kita enggak harus jadi ahli hukum Islam untuk bisa menerapkannya, kok! Cukup punya niat baik dan semangat untuk terus belajar, agar setiap langkah kita, (termasuk dalam setiap transaksi) tetap bernilai ibadah.
Kalau teknologi terus berkembang pesat, kenapa pemahaman kita tentang syariah tidak ikut berkembang dan relevan? Yuk, kita buktikan Islam itu dinamis!
Bagaimana menurut Anda, ada kaidah fikih lain yang juga relevan di era transaksi digital ini? Yuk, diskusikan di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI