Saat ini kita hidup di dunia yang serba cepat. Mau Belanja? Tinggal sentuh layar ponsel. Mau investasi? Cukup klik sana-sini secara daring. Bahkan, urusan pinjam-meminjam uang pun kini cukup lewat apikasi. Praktis banget kan?
Tapi, di balik semua kemudahan itu, muncul pertanyaan yang terbesit dalam benak kita sebagai Muslim: Apakah semua transaksi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan prinsip Islam?
Tentu saja,kita sebagai seorang Muslim, ingin memastikan setiap transaksi kita tidak hanya sah secara hukum negara, tapi juga berkah secara syariah. Nah, untuk menjawab kegelisahan itu, kita punya pegangan kuat yang sudah teruji zaman: Qawaid Fiqhiyyah. Yaitu kaidah-kaidah fikih, atau gampangnya "rumus" hukum Islam yang sejak dulu sudah dipakai oleh para ulama' untuk menyikapi perubahan zaman. Jadi, ini bukan cuma teori kuno, melainkan panduan praktis untuk kita di era digital ini!
Apa Sih Qawaid Fiqhiyah Itu?
Secara sederhana, Qawaid fiqhiyah itu adalah kaidah atau rumus hukum yang sifatnya umum dan bisa diterapkan di berbagai cabang fikih. Ibaratnya, kalau fatwa itu adalah putusan hukum spesifik untuk kasus tertentu, nah Qawaid Fiqhiyah ini adalah kompas moral dan panduan hukum universal yang bisa kita pakai saat menghadapi situasi-situasi baru yang belum secara gamblang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Di era Kontemporer, apalagi dengan perkembangan transaksi digital yang super pesat, Qawaid Fiqhiyyah ini jadi alat yang krusial banget. Kenapa? Supaya hukum Islam itu enggak jadi "ketinggalan zaman" atau kehilangan relevansinya di tengah hiruk-pihuk inovasi. Justru, dengan kaidah ini, Islam bisa menjadi agama yang adaptif dan tetap relevan.
5 Kaidah Fikih yang Sangat Relevan Untuk Transaksi Kontemporer:
Yuk kita intip lima kaidah fikih penting yang bisa menjadi pegangan kita dalam bertransaksi diera digital ini:
1. الأمور بمقاصدها (Al-umuru bi Maqasidiha/ segala sesuatu tergantung pada tujuannya)
Prinsip ini mengajarkan kita bahwa niat itu penentu. Misalnya Investasi Crowdfunding bisa jadi halal, lho! Syaratnya niatnya jelas untuk usaha riil yang produktif, bukan cuma spekulasi kosong. Kalau niatnya baik dan tujuannya juga baik, Insya Allah jalannya juga berkah.
2. اليقين لا يزول بالشك ( Al-yaqinu la yazulu bis syak/ keyakinan tidak hilang karena keraguan)
Pernah merasa ragu transaksi sudah berhasil atau belum gara-gara notifikasi agak telat? Nah, kaidah ini menenangkan kita. Contohnya, dalam transaksi e-wallet, kalau saldo sudah terkirim dan ada bukti transfer, maka transaksi itu diangggap sah meskpun notifikasi konfirmasinya sedikit terlambat. Jangan sampai keraguan bikin kita waswas terus!
3.المشقة تجلب التيسير (Al-masyaqqah tajlibu at-taysir/ kesulitan mendatangkan kemudahan)
Ingat zaman pandemi dulu, saat semua serba online? Kaidah ini jadi penyelamat! Kemudahan akad online saat itu, misalnya bisa menggantikan akad langsung selama tetap memenuhi syarat dan rukun yang ada. Islam itu yang memudahkan, bukan mempersulit.
4. الضرر يزال (Al-dararu yuzal/ bahaya harus dihilangkan)
Prinsip ini krusial banget untuk melindungi kita dari hal-hal yang merugikan. contoh nyata: aplikasi pinjol (pinjaman online) yang menawarkan bunga tersembunyi, sistem denda yang menjerat, atau bahkan menyalahgunakan data pribadi, itu wajib kita hindari. Islam melarang segala bentuk kemudharatan.
5. اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Al-'adatu muhakkamah/ kebiasaan bisa menjadi hukum)
Dalam transaksi modern, banyak kebiasaan baru yang muncul seperti sistem pre-order, cashback, atau affiiate marketng. Kaidah ini memungkinkan hal-hal tersebut dibenarkan, selama masyarakat dan yang terpenting tidak melangggar syariah. Jadi inovsi ini boleh, asalkan tetap dalam koridor Islam.
Kenapa Kaidah Ini Penting Banget buat Kita?
Karena transaksi modern itu sifatnya sangat dinamis dan cepat berubah, kita enggak bisa cuma terpaku pada hukum-hukum tektual yang kaku. Qawaid Fiqhiyyah ini memberikan ruang yang luas untuk Ijtihad (upaya para ulama' dan cendekiawan Muslim untuk mengeluarkan hukum baru dari sumber-sumber syariah) sehingga kita tetap bisa bermuamalah dengan tenang tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilam, transparansi, dan kejujuran.
Ini juga membuktikan bahwa Islam itu bukan agama yang "ketinggalan zaman". Justru Islam adalah agama yang sangat adaptif dan relevan di setiap waktu, tanpa pernah kehilangan prinsip-prinsip utamanya. Jadi, jangan ragu untuk terus berinovasi, selama kita tetap berpegang pada kaidah-kaidah ini.
Jadi, Gimana Dong?
Qawaid Fiqhiyyah ini bukan sekedar teori warisan ulama yang numpuk dibuku-buku tebal, tapi ini adalah alat praktis yang bisa kita pakai setiap hari untuk hidup secara Islami di tengah dunia yang terus berubah. Kita tidak harus jadi ahli hukum Islam untuk bisa menerapkannya kok! Cukup punya niat baik dan semangat untuk terus belajar, agar setiap langkah kita (termasuk dalam setiap transaksi) tetap bernilai ibadah.
Kalau teknologi terus berkembang pesat, kenapa pemahaman kita tentang syariah tidak ikut berkembang dan relevan? Yuk kita buktikan Islam itu dinamis!
Bagaimana menurut Anda, ada kaidah fikih lain yang juga relevan di era transaksi digital ini?
Yuk diskusikan di kolom komentar ya!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI