Mohon tunggu...
Anisa putri
Anisa putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perilaku Bullying dan Senioritas di Lingkungan Pendidikan

15 Mei 2024   21:44 Diperbarui: 18 Mei 2024   10:37 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Disdik Purwakarta - Kabupaten Purwakarta

Bullying atau intimidasi, merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan oleh satu individu atau sekelompok individu dengan menggunakan kuasa atau kekuasaan yang dapat melahirkan rasa takut pada seseorang ataupun kelompok yang lebih lemah atau rentan. Bentuk bullying bukan hanya secara fisik maupun non-fisik saja tapi bisa juga dengan ejekan, penghinaan, ancaman, pelecehan verbal, atau pengolok-olokan. 

Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata. Kasus bullying dapat terjadi di mana saja termasuk di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di sosial media. Seseorang yang menjadi korban perundungan akan merasa trauma atau kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi dirinya sendiri.
 
Baru-baru ini terjadi kasus bullying secara fisik atau penganiayaan yang menyebabkan korban seorang taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika berusia 19 tahun dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) kehilangan nyawanya. Kasus ini dilakukan senior kepada junior nya, menurut keterangan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal setelah menerima pemukulan di bagian ulu hati sebanyak lima kali. 

Seorang pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam perspektif islam, perundungan merupakan perilaku yang sangat dilarang karena termasuk perbuatan menzolimi orang lain. Perilaku ini juga dianggap merusak keharmonisan hubungan antarsesama manusia, yang tentu bertolak belakang dengan perintah Nabi SAW agar menjaga hubungan baik dengan sesama manusia atau hablum minannas. Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk perilaku yang dapat menyakiti orang lain, termasuk perundungan. Allah juga menyebutkan firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat 49: ayat 11, yang artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."


Ayat ini menjelaskan tuntunan agar persaudaraan itu tetap terjaga. Allah mengingatkan kaum mukmin baik laki-laki maupun perempuan agar jangan mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi laki-laki atau perempuan yang diperolok-olokan lebih baik dari yang mengolok-olok. Allah melarang pula memanggil dengan panggilan yang buruk seperti panggilan kepada seseorang yang sudah beriman dengan kata-kata: hai fasik, hai kafir, dan sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun