"Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan"
Tahukah kalian, jumlah nelayan di Indonesia setiap tahunnya menurun loh, hal ini dikarenakan para nelayan tidak memiliki peralatan yang mumpuni untuk mengambil kekayaan alam dari laut Indonesia secara maksimal. Teknologi dan sumber daya manusia yang mendukung juga minim, sehingga nelayan tidak bisa melaut sampai ke tengah perairan dan mengambil banyak ikan.
Nelayan Indonesia saat ini baru bisa menangkap dan mengelola ikan di pesisir pantai, sedangkan nelayan asing dengan mudahnya mengeruk ikan berkualitas dari laut Indonesia karena memiliki teknologi dan peralatan yang canggih.
Selain itu, permasalahan tempat penjualan yang kurang higienis dan kurang dingin mengakibatkan kualitas tangkapan ikan nelayan tidak bisa bertahan lama atau mudah membusuk. Harga jual yang murah juga menjadi kendala, akibat dari merajalela nya tengkulak di tempat penjualan ikan.
Diharapkan dengan adanya pengelolaan yang baik dari koperasi perikanan akan membantu meningkatnya kesejahteraan bagi nelayan Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dan sekaligus nelayan anggota KUD Mina Sumitra di Indramayu menegaskan TPI memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah.
Prof.Dr.Ir.Rokhmin Dahuri, MS, Humas KemKop UKM & FORWAKOP menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi, pelabuhan, dan TPI dalam kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan adalah :
1. Meningkatkan prasarana, sarana, kondisi sanitasi dan higienis Pelabuhan Perikanan (TPI), sehingga memenuhi standar nasional dan internasional sebagai tempat pendaratan ikan dan pelelangan (trading) ikan hasil tangkapan nelayan dan Kawasan Industri Perikanan Terpadu.
2. Menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan melaut dengan kuantitas mencukupi setiap saat, kualitas unggul (top quality), dan harga relatif murah.
3. Menjamin pemasaran ikan hasil tangkap para nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian (menguntungkan nelayan, dan tidak memberatkan konsumen nasional) atau sebagai buffer stock and price.