Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester (TAS) Sosiologi Hukum: Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

10 Desember 2023   09:28 Diperbarui: 10 Desember 2023   09:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anisa Mekarsari

NIM : 212111234

Kelas : HES 5G

Perihal : UAS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Karakter penegak hukum yang efektif? 

Jawab: Efektivitas hukum dalam masyarakat sama dengan dayakerja hukum dalam mengatur atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Dalam efektivitas hukum terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Yaitu terdapat 4 faktor yang mempengaruhinya, yaitu: 

a. Kidah hukum

Kaidah merupakan acuan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak jadi kaidah hukum yang merupakan segala peraturan yang ada dan telah dibuat resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat terhadap setiap orang dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu. Kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang imperatif, yaitu harus ditaati, mengikat, dan, memaksa, tidak ada pengecualian dimata hukum. Dan hukum yang fakulatif berarti secara priori tidak mengikat, sebagai pelengkap saja. 

b. Penegak hukum

Penegak hukum merupakan orang atau seseorang yang berusaha dan mewujudkan ide-ide, dalam arti sesungguhnya adalah seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak hukum ini bertugas menerapkan hukum yang mencakup ruang lingkup yang luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun