Mohon tunggu...
anisah tanti
anisah tanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang, silahkan membaca tulisan dari manusia seadanya ini....

Manusia 21 Mahasiswa 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku karya Neng Dara Affiah "Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas"

6 November 2021   14:35 Diperbarui: 6 November 2021   14:53 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Neng Dara Affiah seorang wanita yang berkecimpung di dunia akademik, sebagai pengajar, peneliti, aktivis, dan penulis yang memiliki banyak karya. Salah satu bukunya yang banyak dibaca dan menarik minat adalah buku yang berjudul Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas yang diterbitkan pada tahun 2017 oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Buku ini berisi beragam tulisan beliau dalam rentang waktu 1998-2016 sebelumnya pernah dimuat pada berbagai media tulis, mulai dari buku, jurnal hingga surat kabar.

Pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi tiga bab yang mana setiap bab berisi pembahasan berbeda terkait perempuan. Bab pertama membahas Islam dan Kepemimpinan Perempuan. Dalam agama islam manusia memiliki derajat yang sama baik perempuan maupun laki-laki, hal yang membedakannya hanyalah kualitas ketakwaannya, kebaikannya selama hidup di dunia, dan warisan amal baik yang ditinggalkannya setelah ia meninggal (Qs. Al-Hujurat 49:13). Berdasarkan dalil tersebut menjelaskan bahwa dalam islam ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Maka baik perempuan ataupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama, termasuk kesempatan dalam kepemimpinan.

Konsep kepimpinan dalam islam digambarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 30, yang mana dijelaskan Allah menciptakan manusia, laki-laki, dan perempuan untuk menjadi pemimpin. Makna pemimpin ini memiliki cakupan yang sangat luas. Mulai dari pemimpin keluarga, masyarkat, pemerintahan, hingga diri sendiri dengan penuh Amanah dah bertanggung jawab pada apa yang dipimpinnya. Hal ini sebagaimana dalam hadis Nabi: "Masing-masing kamu adalah pemimpin. Dan masing-masing kamu bertanggung jawab atas yang dipimpinya" (Hadis Riwayat Ibn Abbas). 

Maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai pemimpin. Akan tetapi ada penafsiran yang kurang tepat atau misoginis dalam ayat Al-Qur'an yang digunakan untuk menolak kepemimpinan seorang perempuan. Salah satu ayat yang digunakan sebagai pendukung penolakan ini adalah ayat: "Laki-laki adalah qowwam dan bertanggung jawab terhadap kaum perempuan."(Qs. An-nisa: 34). 

Di Indonesia penolakan terhadap kepemimpinan perempuan pernah terjadi kepada Megawati Seokarno Putri sebagai calon presiden Indonesia. Dimana penolakan dilakukan oleh kelompok islam (Kongres Umat Islam Indonesia (KUII,1998) dan K.H. Ibrahim Hosein, Ketua Komisi Fatwa MUI yang mengatakan bahwa Islam mengharamkan seorang perempuan menjadi Khalifah atau pemimpin dengan argumennya bahwa perempuan tidak bisa menjalankan tugas sebagai imam masjid) dengan membawa ayat dan hadis yang seolah tidak mengizinkan adanya perempuan sebagai pemimpin.

Megawati akhirnya terpilih menjadi presiden pertama perempuan di Indonesia, dengan begitu menjadi hal baru bagi masyarakat untuk mempercayai kepemimpinan seorang perempuan. Jika dilihat ke belakang dunia politik Indonesia sangat ke-bapakan hingga sampai pada kekacauan 1998, masyarakat merindukan sosok pemimpin yang seperti seorang ibu sejati. Kebijakan otonomi daerah yang muncul pun memberikan peluang kepada perempuan dipelbagai daerah untuk menggali potensi dan kreativitas mereka. Perempuan mampu menjadi pemimpin, berkontribusi pada pembangunan pendidikan bangsa, dan berdiri diruang public.

Bab dua dalam buku ini membahas tentang Islam dan Seksualitas Perempuan. Mencakup perkawinan dalam perspektif agama (Yahudi, Kristen, dan Islam), poligami dalam pandangan Islam dan Indonesia, jilbab dan aurat perempuan, serta bagaimana perkawinan mengatur seksualitas perempuan. Fungsi dari pernikahan diantaranya adalah menyatukan dua manusia (laki-laki dan perempuan) dalam hubungan yang tenteram dan damai, melahirkan keturunan, dan menghindari terjadinya zina. 

Dalam perspektif agama Yahudi, Kristen, dan Islam keberadaan perempuan sebagai istri seringkali hanya dianggap sebagai 'pelengkap' suami, hanya sebatas sebagai ibu dan istri saja. Sehingga hal ini menimbulkan ketimpangan gender yang mana perempuan bekerja diranah domestik seperti mengurus rumah tangga (suami dan anak)  tanpa diberikan kebebasan dan kemerdekaan untuk mengeksplor dunia luarnya (umum atau publik) dan mengambil pilihan untuk dirinya sendiri.

Praktik perkawinan poligami banyak dilakukan oleh laki-laki muslim termasuk laki-laki di Indonesia. Jika dilihat latar belakang sosial terjadinya poligami ini dikarenakan pada masa Arab pra-Islam terdapat praktik poliandri hal ini membuat anggapan bahwa Islam adalah agama yang membawa praktik perkawinan poligami. Akan tetapi pada masa awal Islam saat terjadi banyak peperangan dan Islam mengalami kekalahan dalam perang Ubud. Banyak perempuan yang menjadi janda karna suaminya meninggal dalam perang dan anak-anak yatim. 

Maka permasalahan sosial dan ekonomi yang timbul diatasi dengan ayat yang mengizinkan laki-laki menikahi maksimal empat perempuan (poligami) dengan poin penting ia harus dapat berlaku adil. Kemudian poligami dengan konsep harem (rumah atau istana bagi perempuan) menjadi salah satu pemicu terpuruknya umat Islam. Dikarenakan dengan adanya harem ini perempuan dianggap seperti barang dan tak punya hak atas dirinya sendiri. Sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam yang membawa konsep kesetaraan gender.

Poligami di Indonesia diperbolehkan meski ada aturan yang ketat, yaitu dapat memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Dampak adanya poligami terhadap perempuan diantaranya adalah; mempengaruhi psikis perempuan seperti merasa rendah diri, depresi, paranoid, menjadi tidak berharga, dan sebagainya; munculnya stigma yang menyalahkan perempuan akan terjadinya poligami seperti istri pertama yang tidak dapat memuaskan suami dan istri kedua dianggap sebagai wanita penggoda; anak-anak akan terkena dampak karena stigma anak dari istri tertua lebih dianggap daripada anak dari istri muda. Sebenarnya poligami ini dapat mencemari ajaran Islam karena pria pro-poligami yang menjadikan ayat sebagai tameng mereka untuk memenuhi nafsu belaka, karena sebenarnya manusia tak ada yang mampu berlaku adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun