Mohon tunggu...
anisa hasanah
anisa hasanah Mohon Tunggu... mahasiswa

berkereasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

metode ijtihad

13 Oktober 2025   15:34 Diperbarui: 13 Oktober 2025   15:34 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ijtihad dilakukan dengan beberapa metode atau cara dalam menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya. Metode-metode tersebut antara lain:
1.Qiyās (Analogi)
Menyamakan suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya dalam Al-Qur’an atau hadis karena memiliki alasan hukum (‘illat) yang sama.
Contoh: Pengharaman narkoba diqiyaskan dengan khamar karena sama-sama memabukkan.
2.Istiḥsān (Preferensi Hukum)
Memilih hukum yang lebih kuat alasan maslahatnya meskipun berbeda dari qiyas umum, demi keadilan dan kemudahan.
Contoh: Diperbolehkannya jual beli salam (bayar di muka, barang dikirim belakangan).
3.Maṣlaḥah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Contoh: Pembuatan aturan lalu lintas atau KTP demi ketertiban masyarakat.
4.‘Urf (Kebiasaan Masyarakat)
Menetapkan hukum berdasarkan adat atau kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Contoh: Penentuan mahar pernikahan sesuai tradisi setempat.
5.Sadd al-Dzarī‘ah (Menutup Jalan Menuju Keburukan)
Melarang sesuatu yang secara zatnya boleh, tetapi berpotensi menimbulkan kemudaratan.
Contoh: Larangan menjual senjata pada masa konflik.
6.Istishāb (Praduga Hukum yang Berlaku)
Menetapkan hukum berdasarkan keadaan yang sudah ada sampai ada dalil yang mengubahnya.
Contoh: Seseorang dianggap suci sampai terbukti berhadats.

Kesimpulan:
Metode ijtihad adalah cara para ulama menggali hukum Islam agar dapat menjawab persoalan baru sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun