Ijtihad dilakukan dengan beberapa metode atau cara dalam menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya. Metode-metode tersebut antara lain:
1.Qiyās (Analogi)
Menyamakan suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya dalam Al-Qur’an atau hadis karena memiliki alasan hukum (‘illat) yang sama.
Contoh: Pengharaman narkoba diqiyaskan dengan khamar karena sama-sama memabukkan.
2.Istiḥsān (Preferensi Hukum)
Memilih hukum yang lebih kuat alasan maslahatnya meskipun berbeda dari qiyas umum, demi keadilan dan kemudahan.
Contoh: Diperbolehkannya jual beli salam (bayar di muka, barang dikirim belakangan).
3.Maṣlaḥah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Contoh: Pembuatan aturan lalu lintas atau KTP demi ketertiban masyarakat.
4.‘Urf (Kebiasaan Masyarakat)
Menetapkan hukum berdasarkan adat atau kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Contoh: Penentuan mahar pernikahan sesuai tradisi setempat.
5.Sadd al-Dzarī‘ah (Menutup Jalan Menuju Keburukan)
Melarang sesuatu yang secara zatnya boleh, tetapi berpotensi menimbulkan kemudaratan.
Contoh: Larangan menjual senjata pada masa konflik.
6.Istishāb (Praduga Hukum yang Berlaku)
Menetapkan hukum berdasarkan keadaan yang sudah ada sampai ada dalil yang mengubahnya.
Contoh: Seseorang dianggap suci sampai terbukti berhadats.
⸻
Kesimpulan:
Metode ijtihad adalah cara para ulama menggali hukum Islam agar dapat menjawab persoalan baru sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI