Mohon tunggu...
Anisa EkaAmalia
Anisa EkaAmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Aturan Main Dokter Menggunakan Media Sosial?

23 Juni 2021   16:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:01 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo: Pixabay

Dunia kedokteran beberapa waktu lalu dibuat ramai, pasalnya media sosial yang banyak diminati masyarakat untuk mengekspresikan diri, justru menuai kontroversi dari salahsatu penggunanya yang kebetulan berprofesi sebagai tenaga medis. Konten video yang diunggah mengenai persalinan itu cukup menuai kecaman dari berbagai pihak. Alih-alih memberikan edukasi, oknum tersebut malah membeberkan privasi pasien di kalangan umum. Hal ini tentu melanggar hak privasi pasien serta berisiko menghilangkan kepercayaan publik. Kasus tersebut selanjutnya telah diselesaikan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan pemberian sanksi tegas kepada oknum yang merupakan seorang dokter itu. 

Media sosial pada dasarnya merupakan suatu cara baru masyarakat dalam berkomunikasi. Kemajuan teknologi ini hadir serta merubah paradigma masyarakat bahwa komunikasi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai lapisan masyarakat hampir tak dapat terpisahkan dari penggunaan media sosial. Pada profesi kedokteran, media sosial dapat dimanfaatkan juga sebagai keperluan profesi itu sendiri ataupun aktivitas pribadi. Kegunaan media sosial untuk keperluan profesi seperti misalnya memberikan edukasi kesehatan pada masyarakat atau promosi kesehatan berbasis teknologi dan juga dapat mempermudah pasien dalam mengakses informasi kesehatannya. Menurut British Medical Association (BMA), keuntungan lainnya bagi dokter menggunakan media sosial antara lain adalah untuk berbagi informasi dan gagasan mengenai isu kesehatan serta sebagai wadah untuk berdiskusi seputar perkembangan profesi kesehatan (1).

Namun tidak ada gading yang tak retak. Dari berbagai manfaat yang bisa didapatkan, media sosial juga dapat memberi dampak negatif apabila tidak digunakan secara bijaksana. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir sebagai bentuk kebijakan dalam penggunaan media sosial bagi khalayak umum. Beberapa hal yang diatur didalamnya antara lain larangan melakukan pencemaran nama baik, larangan menyebarkan infromasi yang menimbulkan kebencian pada suatu kelompok masyarakat berdasar suku, ras, agama, golongan (SARA), dan lainnya. Dalam profesi kedokteran, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pun menerbitkan fatwa etik profesi dokter dalam menggunakan media sosial yaitu Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Dalam SK fatwa etik yang erisi 13 poin tersebut memuat acuan aktivitas profesi dokter dalam berinteraksi di kalangan publik hendaknya bersikap secara profesional yang mengedepankan nilai integritas. Perlu juga untuk memperhatikan tujuan dan nilai etika yang diterapkan dalam penggunaannya. Tentu profesi kedokteran memiliki kebebasan menggunakan media sosial, namun disarankan membedakan  akun yang digunakan untuk kepentingan profesi dan aktivitas pribadi. Menurut dr. Pukovisa Prawiroharjo, selaku ketua MKEK IDI, masyarakat masih menghargai kehormatan profesi kedokteran, sehingga jika terdapat akun media sosial yang menggabungkan edukasi kedokteran masyarakat dengan kebebasan ekspresi pribadi, masyarakat berpotensi mempresepsikan kebebasan pribadi tersebut sebagai cerminan profesioanlisme yang dimiliki (2). Fatwa etik kedokteran yang diterbitkan pun bersifat mengikuat seluruh dokter di Indonesia.

Baik Indonesia mauoun negara lainnya tentu memiliki regulasi terkait penggunaan media sosial oleh profesi dokter. Negara-negara di benua Eropa memiliki regulasi terkait aktivitas dokter dalam media sosial yang diatur oleh General Medical Council (GMC) pada publikasi yang diterbitkan tahun 2013 dengan judul "Doctors use of social media". Dalam publikasi tersebut diatur secara tegas bahwa seorang dokter harus memiliki batasan dengan pasien, memiliki rasa hormat terhadap rekan sejawat, menghindari pencemaran nama baik serta merahasiakan informasi rekam medis dan informasi pribadi pasien. Karena penggunaan media social akan membiaskan batasan antara kehidupan public dan pribadi, dan informasi secara online akan mudah diakses oleh orang lain (3). 

Sejalan dengan GMC, Asosiasi Kedokteran Inggris (BMA) pun memiliki kebijakan terkait hal ini. Dalam buku panduannya, “Social media, ethics and professionalism” yang terbit pada 2018, ditegaskan bahwa seorang dokter harus berpikir secara bijak sebelum membagikan suatu konten di dunia maya. Alasannya karena sifat yang informal dan real-time dari media social adalah merupakan kekuatan tetapi juga berpotensi menjadi jebakan. 

Sehingga terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghidnari isu profesi etik yang mungkin timbul akibat aktivitas media sosial pada profesi kedokteran. Pertama, batasan antara dokter dengan pasien haruslah jelas. Kedua, pastikan seting akun dengan privasi yang ketat, karena media sosial yang bersifat informal dan real-time berisiko konten dapat diakses secara bebas oleh orang lain. Ketiga, pastikan untuk selalu menghindari penghinaan atau pencemaran nama baik. Meskipun media sosial pada dasarnya merupakan perangkat berbasis internet, namun terdapat hukum yang mengatur hal tersebut. Sehingga hendaknya seorang dokter pun dapat mempertimbangkan secara bijaksana dan selalu berhati-hati dalam memberikan opini.

Referensi:

1. British Medical Association (BMA). 2020. Ethics of Social Media Use. https://www.bma.org.uk/advice-and-support/ethics/personal-ethics/ethics-of-social-media-use

2. Pukovisa dan Librianty. Tinjauan Etika Penggunaan Media Sosial oleh Dokter. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol. 1 No. 1 Okt 2017. Available at http://ilmiah.id/index.php/jeki/article/download/7/6

3. General Medical Council (GMC). 2013. Doctors use of social media. Available at https://www.gmc-uk.org/ethical-guidance/ethical-guidance-for-doctors/doctors-use-of-social-media/doctors-use-of-social-media

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun