Mohon tunggu...
Anisa Dewi Purniasari
Anisa Dewi Purniasari Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa

saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Sosiologi Hukum dalam Tatanan Masyarakat

13 Desember 2022   17:24 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:36 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. efektivitas hukum dalam masyarakat

Efektifitas hukum dalam masyarakat Dasar berfungsinya hukum adalah masyarakat, oleh karena itu hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan-kekuatan sosial mulai dari tahap pembentukannya sampai dengan pelaksanaannya. 

Kekuatan sosial mencoba untuk berpartisipasi secara efisien dan efektif dalam setiap proses legislatif. Peraturan diharapkan dapat memenuhi keinginan, tetapi efek dari peraturan tersebut tergantung pada kekuatan sosial, seperti budaya hukum yang baik, sehingga hukum juga bekerja dengan baik, tetapi sebaliknya, ketika kekuatan telah berkurang atau tidak ada, hukum tidak berfungsi. bekerja. Karena masyarakat merupakan dasar bekerjanya hukum. 

Syarat-syarat evektivitas hukum yaitu meliputi: 

1) Apakah maksud dari isi peraturan mudah dipahami, 2) Apakah anggota masyarakat mengetahui isi peraturan yang bersangkutan atau tidak, 3) Efektif atau tidaknya pelaksanaan peraturan hukum ditentukan oleh penyelenggara yang mengetahui keterlibatannya dalam upaya mobilisasi tersebut, dan oleh masyarakat yang terlibat dan merasa terdorong untuk berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum tersebut.  4) Memiliki mekanisme sengketa yang harus mudah diakses dan melibatkan seluruh anggota masyarakat, namun cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa. 5) Adanya pendapat dan pengakuan yang cukup bulat di kalangan warga bahwa peraturan dan pranata hukum cukup mumpuni dan efektif.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Sistem hukum dagang syariah termasuk metode dan penegakannya. Akad berdasarkan prinsip syariah. Ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah keuangan umat berdasarkan prinsip syariah. Adanya berbagai kompilasi hukum ekonomi syariah yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) merupakan respon terhadap perkembangan baru dalam kajian dan praktik hukum Muamalat (ekonomi Islam) di Indonesia, dimana praktik kelembagaan Muamalat hukum di Indonesia muncul dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1990.

Banyak praktik dan syarat hukum niaga syariah untuk berbagai persoalan yang timbul akibat tarik menarik kepentingan para pihak dalam masalah keuangan, padahal selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya. masalah Sejak tahun 1994, sengketa keuangan syariah telah diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), yang hanya bertindak sebagai mediator dan tidak mengikat secara hukum. 

Secara sosial, keberadaan KHES, sebuah ringkasan hukum dagang syariah, patut mendapat pengakuan, tanggapan dan sambutan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan masukan yang membangun adalah dengan mengkaji dan mengkritisi materi yang terkandung dalam KHES. Kajian KHES ini merupakan upaya untuk melihat bidang-bidang yang perlu masukan dan perbaikan KHES untuk kemudian dijadikan rekomendasi perbaikan Syariah KHES itu sendiri.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan gagasan progressive law

Tujuan hukum itu curam naik turun sehingga hukum tumpul berhadapan dengan orang-orang yang punya kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang. Namun, dalam menghadapi orang lemah yang tidak memiliki kekuatan dll. Hukum bisa sangat ketat. Karena proses hukum tidak berjalan secara otomatis, maka tidak terukur seperti apa proses penegakan hukumnya. Katakanlah jika ada kasus pengadilan, kita bisa melihatnya secara matematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun