Mohon tunggu...
Anisa AmaliaMaisaroh
Anisa AmaliaMaisaroh Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Tim Mahasiswa UM untuk Pembuatan MoU antara Desa Wonorejo dan Perhutani

16 April 2021   03:17 Diperbarui: 16 April 2021   03:23 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 14 April 2021 bertempat di Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Singosari Kabupaten Malang yang berlangsung pada pukul 09.00 -- 11.00 WIB. Tim Pengabdian Universitas Negeri Malang Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum dan Sudirman S.Pd, M.H (Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan), Dra. Yuliati, M.Hum (Dosen Jurusan Sejarah) bersama Anisa Amalia Maisaroh dan Rika Safitri Nur Azizah (Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan) serta Achmad Dicky Setyawan (Mahasiswa Jurusan Sejarah), melakukan koordinasi kepada pihak Desa Wonorejo yang dihadiri Kepala Desa Wonorejo Syamsul Hadi, Sekretaris Desa Wonorejo Halim, Kepala ASPER/ BKPH Singosari Andri Afriyanto Widodo  beserta  Astikno selaku KRPH Jatiharjo. Koordinasi ini bertujuan memberikan gambaran tentang potensi Desa Wonorejo yaitu paralayang, makanan khas seperti opak gambir dan kopi, dan situs sejarah Prasasti Walandit yang nantinya menggaet Suku Tengger untuk wisata budaya. Rencana survey untuk pengukuran lokasi tanah milik Desa Wonorejo dan perhutani, persentasi sistem bagi hasil secara makro antar masing-masing pihak, dan bentuk kerja sama yang bersifat kemitraan.

Pendampingan tim Universitas Negeri Malang (UM) di latar belakangi posisi lintas batas kawasan paralayang yang melewati kawasan perhutani apabila tidak ada kejelasan akan menyebabkan persengketaan dan tindak klaim wilayah. Kurangnya pengetahuan dalam membuat perjanjian yang mengikat masing-masing pihak, sehingga dibutuhkan pendampingan kepada Desa Wonorejo dan Perhutani untuk melakukan perbuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian kerja sama. Proses pendampingan oleh Tim Universitas Negeri Malang berlangung pada Bulan April sampai beberapa bulan ke depan. Selanjutnya tempat kegiatan koordinasi berada di Desa Wonorejo dengan melibatkan perangkat Desa Wonorejo, BUMDes (Badan Usaha Mandiri Desa), Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), dan masyarakat Desa Wonorejo.

Pendampingan yang dilakukan berupa pengarahan dalam pembuatan proposal sebagai pembentukan rintisan desa wisata, lalu dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Desa Wonorejo dengan  perhutani untuk mengurangi resiko terjadinya sengketa atas kepemilikan kawasan wisata paralayang dan memberikan kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya mengikat secara hukum pada kedua belah pihak yang malakukan kerja sama. Bentuk Mou berupa dokumen berisi perjanjian dalam menyusun kontrak di masa mendatang sehingga memiliki kepastian hukum dalam membuat kesepakatan, sehingga terjadilah hubungan yang saling menguntungkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun