Mohon tunggu...
Anis Mumtaaz
Anis Mumtaaz Mohon Tunggu... -

Halal Consultant, Photografer, travelwriting

Selanjutnya

Tutup

Nature

"LESTARI ALAMKU LESTARI DESAKU"

16 Maret 2014   05:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:53 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi dengan semua itu tidak serta merta lalu kita dapat mengartikan hutan adalah  suatu lahan yang ditumbuhi pepohonan. Arti hutan sesungguhnya merupakan ekosistem penyangga kehidupan seluruh masyarakat dunia yang tinggal di planet bumi. Karena jika hutan dikelola dengan baik akan membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat hingga generasi anak cucu kelak. Berkaitan dengan itulah bangsa Indonesia wajib mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan Indonesia dari berbagai ancaman. Dalam UUD pasal 33 ayat 1 berbunyi " Hutan merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Indonesia". Saat ini kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 62% dari dataran Indonesia, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

Ketika saya menjadi orang nomer satu (Predisen), saya memiliki kewajiban memberikan yang terbaik buat masyarakat Indonesia. Sudah pastilah saya akan berusaha sungguh sungguh untuk mewujudkannya.  Dalam pencapaian sebuah target keberhasilan dalam Pelestarian Hutan, saya memiliki visi sederhana " Lestarikan Alamku maka Lestari pula Desaku "

Ada beberapa permasalahan yang harus dipikirkan dalam pelestarian hutan ini, seperti pemberantasan pencucian kayu di hutan dan perdagangan kayu ilegal, revitalisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, pemberdayaan ekonomi masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan, dan pemantapan kawasan hutan. Didalam penyelesaian sebuah masalah kelestarian hutan yang timbul tidak terlepas dari bentuk tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itu saya berkeinginan membentuk "Hubungan Kemintraan antara Masyarakat dan HUTAN"

Untuk dapat merealisasikannya hal yang harus saya persiapkan adalah :

1. Membangun kader profesional yang ahli dibidangnya

Kelestarian Hutan tergantung kepada orang-orang yang mengelolanya. Maka dari itu ini adalah peran penting dari kalangan dunia pendidikan Perguruan Tinggi untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dibidang kehutanan. Melalui tenaga profesional inilah nantinya akan ada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan hutan berbasis ekosistem untuk menjamin kelestarian fungsi sosial ekologi dan ekonomi dari hutan. Perkembangan IPTEK untuk kelestarian hutan yang nantinya dilakukan oleh tenaga profesional harus meliputi budidaya, rehabilitasi, perlindungan dan konservasi, pemanfaatan hasil hutan pasca panen. Inovasi teknologi  dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat disekitar hutan untuk peduli, dengan memperkenalkan agroforesty teknologi yaitu pengelolaan hutan lestari dengan mengkombinasikan hutan, pertanian, peternakan dan perikanan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.


2. Mengelola Hutan dengan Pembalakan yang Ramah Lingkungan

Pembalakan hutan harus dilakukan secara cerdas. Sesuai dengan peraturan Kementrian Kehutanan yang mnegharuskan Perusahaan kayu menerapkan pembalakan hutan yang ramah lingkungan. Pembalakan hutan yang ramah lingkungan dapat menurunkan tingkat emisi karbon, dimana harus memperhatikan tata cara pembalakan yang benar dan sesuai dengan persyaratan legalitas. Pembalakan hutan yang ramah lingkungan mengacu kepada prinsip pengelolaan hutan lestari.  Penebangan pohon yang boleh dilakukan hanyalah pohon yang memiliki diameter lebih dari 40 cm, dengan memperhatikan jenis pohon yang diperbolehkan untuk dipanen dan memperhatikan arah rebah pohon. Setelahnya kayu dikumpulkan di tempat pengumpulan kayu untuk diberikan label identitas, sehingga produk kayu yang dihasilkan berlabel ekologis atau ecolabelling. Melakukan pelabelan pada kayu menekan pembalakan liar. Setelah pemanenan dilakukan lahan tidaklah dibiarkan begitu saja, tetapi dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan (erosi tanah), serta dampak penebangan hutan terhadap fisik tanah serta flora dan fauna disekitar area penebangan hutan, selain itu melakukan analisis dampak lingkungan. Dan dilanjutkan dengan reboisasi penanaman hutan kembali. Kegiatan pengelolaan hutan dengan pembalakan yang ramah lingkungan harus dapat menjaga keseimbangan lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi lingkungan yang menyebabkan erosi.

3. Melibatkan Masyarakat untuk Perlindungan dan Pelestarian Hutan

Perlindungan dan pelestarian hutan seharusnya dapat menyadarkan kita semua untuk segera berbenah diri. Rasa kepedulian mucul dengan merasa terpanggilnya untuk melakukan upaya pelestarian hutan lindung, pembuatan hutan buatan dan hutan perkotaan. Dalam menangani pelestarian hutan lindung, harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Bila semua masyarakat berfikir untuk melestarikan hutan, maka akan berdampak kepada kehidupan dan lingkungan. Sebab hutan yang ditumbuhi rimbunnya pepohonan dapat menghasilkan oksige yang sehat dan dapat menyerap karbondioksida. Jika hutan dikelola dengan baik maka membawa kebaikan pada kehidupan masyarakat. Dengan kuatnya adat dan kepercayaan dilingkungan masyarakat, jangankan menebang pohon dengan liar, mereka pun tidak akan berani untuk  memungut buahnya tanpa sepengetahuan aparat adat. Model pelestarian hutan adat ini dapat kita temuai di daerah Papua dan Bali, dan setelahnya akan disusul oleh daerah lain.

4. Menjadikan Hutan sebagai Kawasan Ekowisata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun