Mohon tunggu...
ANINDYA RISTA PUTRI LARASATI
ANINDYA RISTA PUTRI LARASATI Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

191910501045

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Perimbangan Keuangan Sudah Mensejahterakan Rakyat?

19 April 2020   04:15 Diperbarui: 19 April 2020   04:27 1977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang merupakan money follow function yang menjadi salah satu prinsip dana perimbangan memiliki makna bahwa pendanaan harus mengikuti pembagian urusan dan tanggung jawab dari masing-masing tingkat Pemerintahan. Maka, sudah sepantasnya masih menjadi pertanyaan besar, apakah kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkini, sudah dilakukan secara proporsional, adil, demokratis dan sesuai dengan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah?

Sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan, dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Dan berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, perimbangan keuangan merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka mengadakan pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi yang didasari dengan mempertimbangkan potensi serta kondisi dan kebutuhan daerah. Maka yang dimaksud dengan perimbangan keuangan merupakan sebuah sistem yang dilakukan oleh pemerintah guna mencapai pendanaan pembangunan di daerah secara adil, transparan, demokratis, dan juga bertanggung jawab.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Yang dimaksudkan adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah yang harus ditetapkan pemerintah sekurang-kurangnya 26 persen dari pendapatan dalam negeri Netto.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang memiliki tujuan yaitu guna membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan juga sesuai dengan prioritas nasional. Khususnya guna melakukan pembiayaan kebutuhan sarana dan prasarana pada pelayanan dasar masyarakat yang masih belum mencapai standar tertentu atau juga guna mendorong percepatan pembangunan pada daerah. Maka dari itu DAK disetiap tahunnya selalu dialokasikan dalam APBN yang disesuaikan dengan program yang menjadi prioritas nasional. Terdapat beberapa kriteria yang menentukan daerah tertentu dalam mendaptakan Dana Alokasi Khusus (DAK), maka pemerintah menetapkan kriteria meliputi kriteria umum, kriteria khusus dan juga kriteria teknis.

Otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur sendiri aturan di dalam daerahnya. Dan tujuan dari adanya otonomi daerah yaitu guna meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan cara mendekatkan pelayanan publik di daerah. Dan diharapkan agar terjadi pemerataan di daerah, sehingga dengan demikian daerah yang mendapatkan otonomi daerah itu tentunya akan lebih bisa mengurus pembangunan di daerahnya sendiri sehingga dapat lebih fokus dan maju.

Selain itu dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat. Karena sebagai daerah yang mendapatkan kewenangan sendiri maka tentunya daerah tersebut akan lebih dapat melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik lagi.

Maka perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah konsekuensi dari desentralisasi penyerahan urusan pusat dan daerah. Pengalokasian anggaran dengan melakukan pendekatan fungsi yang dikenal dengan money follow function, yang merupakan salah satu prinsip anggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yakni dengan cara anggaran hanya dialokasikan kepada kementerian/lembaga atau satuan kerja yang tugas fungsinya relevan dengan target kinerja yang akan dicapai secara nasional. Yang memiliki makna bahwa pendanaan harus mengikuti pembagian urusan dan tanggung jawab dari masing-masing tingkat Pemerintahan.

Kebijaksanaan dari perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah dilakukan dengan cara mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Berarti bahwa hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah perlu diberikannya pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab Daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.

Pelaksanaan desentralisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu, guna mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Sehingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi maupun pelayanan terhadap masyarakat dapat dipenuhi oleh pemerintah. Maka, agar pembangunan dan pelayanan pemerintah sampai kepada masyarakat, pemerintah yang berperan sebagai agen harus melakukan pembagian kewenangan antara pusat dan pemerintah lokal. Apa yang menjadi hak atau urusan pemerintah pusat diserahkan otoritasnya kepada pemerintah pusat. Dan apa yang menjadi hak atau urusan pemerintah lokal akan menjadi hak kekuasaan pemerintah lokal. Pembagian hak antara pemerintah pusat dengan lokal dilakukan agar terhindar dari tumpang tindih dalam pembiayaan dalam suatu fungsi pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak akan bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat daerah tanpa adanya bantuan tangan dari pemerintah lokal. Desentralisasi dapat dinilai sebagai salah satu cara untuk memberikan kewenangan kepada aparat daerah. Pengambilan keputusan pada tingkat local yang akan mendorong rasa tanggung jawab, meningkatkan rasa kepemilikan dan juga insentif kepada aparat daerah. Dan dengan adanya pemberian tanggunjawab dan kekuasaan yang lebih kepada daerah, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat dan akan ada efisiensi dalam belanja barang dan jasa pemerintah. Mak dengan demikian, pembagian "kekuasaan" ini diharapkan untuk dapat menjaga roda pemerintah agar dapat tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk pembangunan ekonomi, dan juga pelayanan masyarakat, yang dimana tujuan akhir dari desentralisasi fisfal merupakan upaya menyejahteraan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun