Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Prof Dr. Apollo "Renegosiasi P3B untuk Mencegah Treaty Shopping"

4 November 2021   20:25 Diperbarui: 4 November 2021   20:37 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Treaty Shopping source pexels.com

Renegosiasi Untuk Mencegah Treaty Shopping

Indonesia terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya, pemerintah  indonesia sedang me-review implementasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau FTA karena berpotensi menggerus penerimaan pajak Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam implementasi double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif seharusnya misalnya normalnya 20% berkurang hingga menjadi 5%. Salah satu faktor nya adalah sifat P3B dan FTA adalah mengikat maka, Karena pemerintah tidak dapat berbuat banyak untuk mengecek apakah implementasi yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dikarenakan tidak adanya bukti langsung atas penghindaran pajak tersebut.

Pada kenyataan nya P3B justru dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dengan melakukan skema treaty shopping. Treaty Shopping sendiri adalah suatu skema yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang telah diatur oleh P3B, yang dilakukan subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas sesuai aturan yang berlaku di P3B. treaty Shopping tentu saja melibatkan tindakan yang disengaja oleh individu dan entitas untuk melakukan penghindaran pajak

Treaty Shopping, didefinisikan secara luas, berkonotasi "upaya terencana untuk mengambil" keuntungan dari jaringan perjanjian pajak internasional, dan pemilihan yang cermat dari yang perjanjian yang menguntungkan untuk tujuan tertentu. Karena perjanjian pajak bilateral hanya berlaku untuk “orang” yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara yang ada dalam perjanjian”

Penghindaran pajak sebagian besar melibatkan kesalahan pelaporan pendapatan yang disengaja atau penyembunyian, yang dapat dicap sebagai suatu bentuk pajak tipuan. Sebagian besar, penghindaran pajak terlibat ketika kegiatan ilegal dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai contoh adalah pencucian uang.

Melihat ke arah penghindaran pajak, definisi dikemukakan oleh Black (1979) adalah sebagai berikut:

Meminimalkan kewajiban pajak seseorang dengan mengambil keuntungan peluang perencanaan pajak yang tersedia secara hukum. penghindaran pajak dapat dikontraskan dengan penghindaran pajak, yang memerlukan pengurangan kewajiban perpajakan dengan menggunakan cara-cara yang tidak sah.

Dalam arti luas, penghindaran pajak berkaitan dengan 'orang-orang yang' mengatur urusan mereka sedemikian rupa untuk memanfaatkan kelemahan atau ambiguitas dalam undang-undang untuk mengurangi pajak dibayar di bawah apa yang seharusnya, tanpa benar-benar melanggar hukum' (PBB, 2019, hlm. 22).

Tindakan penghindaran pajak mungkin tidak sepenuhnya ilegal, namun sarana untuk melakukan tindakan penghindaran pajak dapat mengubah kemampuan beradaptasi dalam menerima legitimasinya. Banyak yang mungkin tidak setuju pada ekspresi pajak internasional penghindaran, karena penghindaran pajak adalah konsep nasional. Namun, apakah tidak mungkin konsep nasional dibuat di tingkat internasional?

Ada beberapa contoh di mana negara menyimpang dari ketentuan yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban perpajakan permanen. Penghindaran pajak ini adalah dapat diterima apabila Wajib Pajak menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurangi pajak dengan merencanakan catatan keuangannya dalam undang-undang perpajakan, dan ini dilakukan ketika rezim mengumumkan langkah-langkah seperti pembebasan pajak dan motivasi pajak. Penghindaran pajak yang tidak dimaksudkan oleh pemerintah tidak boleh selalu mencerminkan maksud legislatif, terutama dalam kasus penghindaran pajak internasional seperti treaty shopping.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun