Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anehnya Sidang Praperadilan Kasus Pelaku UMKM Bantal Harvest, Polresta Pasuruan Sangkal Tersangkakan Terlapor

16 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Sahlan (jas hitam),Pasangan pengusaha UMKM Daris Nurfadhilah(Hijab) dan Deby Afandi (Kacamata), Doc. Pri

Anehnya

Mencermati sidang praperadilan kasus merek bantal Harvest yang berseteru dengan Harvesluxury di Pengadilan Negeri Pasuruan menimbulkan rasa aneh tak terkira  dalam diri saya, Senin 13 Maret 2024.


Praperadilan yang diajukan pengacara Sahlan and Partners dari Surabaya atas kliennya, pasangan pelaku UMKM asal Beji Kabupaten Pasuruan dalam sidang pertama dilaksanakan tanpa kehadiran lawan, yakni Pihak Polresta Pasuruan.

Alasan yang diberikan oleh pihak Polresta adalah karena ada 2 kasus besar yang sedang ditangani, yakni ledakan bondet di kecamatan Panggungrejo dan Kasus Laka KA Rejoso yang menewaskan 4 orang.

Bisa dimengerti jika alasannya demikian mengingat keterbatasan personel di tingkat Polresta. Akan tetapi bikin mengernyitkan dahi ketika membaca komentar dari pihak humas. Lewat harian Radar Bromo Humas menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyelidikan.


"Sibuk. Banyak kasus. Laka KA sama bondet itu, buat kosentrasi buyar," katanya sebagaimana ditulis Radar Bromo Selasa 14 Mei 2024.Lebih lanjut juga ditulis bahwa, Terkait kasus itu, Junaidi mengatakan, sebenarnya pihaknya belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyelidikan. Ia menduga terlapor melanjutkan perkaranya lantaran diminta uang Rp 1,5 miliar.


"Padahal masih perlu penyelidikan," ujarnya.

Sebuah statemen yang sangat aneh. Bagaimana mungkin sidang praperadilan bisa digelar jika penetapan atas tersangka belum dilakukan? Apalagi guliran kasus ini terbilang cukup lama. 

Diantara 2 tersangka pasutri itu, sang suami bernama Deby Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 sedangkan sang istri Daris Nur Fadhilah pada 16 Maret 2024. Surat penetapan tersangkapun menyebut bahwa pasutri itu betul betu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan segala proses yang harus dilalui. Antara lain wajib lapor Senin dan Kamis.

Bahkan secara mengejutkan pihak suami yakni Deby Afandi mengaku pernah hampir ditahan.

"Waktu itu saya diminta datang oleh pengacara saya Bu Elisa ke Polresta, diberitahu akan ditahan. Sudah diborgol dan dipakai i rompi warna oranye," ujar Deby dalam wawancara khusus usai konferensi pers sidang pra peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun