Mohon tunggu...
Anhas Anhis Anhus
Anhas Anhis Anhus Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

..... #akurapopo..... 'Jokowi Lovers' n mantan golput 2004 2009,.......... calon voter pemilu 2014. JKW4P.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Angka 4 dalam Letusan “Perjanjian Batu Tulis” dan Patahnya Somasi Kompasiana

26 Maret 2014   00:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:29 1530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Janji tentang apa ?

Apa lagi kalau bukan tentang pencapresan.

Oohhhh…. Gitu tohhh, maksudnya semacam ‘surat sakti’ untuk melamar presiden tohh ? hehehehehehe…. Kira-kira demikian percakapan koplak didalam benak penulis yang memiliki akun abal-abal ini.

Jadi “perjanjian batu tulis” sudah “MELETHUS” dahsyat, sedahsyat lethusan gunung Kelud yang membawa imbas pencemaran debu bertumpuk tebal disetiap sudut kota SOLO dan kota JOGJA.

Trus kalau lethusan “perjanjian batu tulis” imbasnya apa ?

Imbasnya pencemaran debu ‘serangan-serangan’ nyampah politisi-politisi dan pengikutnya yang berambisi jadi penguasa pemerintahan RI namun ketakutan melawan pencapresan ‘wong ndeso tukang mebel’ Jokowi dengan cara sehat dan ‘waras’.

Mengapa harus ‘waras’ ? ya iya dong, klo ‘waras’ dan hebat kenapa musti ketakutan ? :D

Ane tidak tahu apa itu yang namanya “perjanjian batu tulis” dan isinya apa, karena tidak penting buat ane. Yang ane tahu Negara memiliki UU yang mengatur dan memberi hak kepada setiap warga negara untuk bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, jadi kalau UU itu dibandingkan kedudukannya dengan “perjanjian batu tulis” atau perjanjian apalagi yang lain-lain, akan lebih tinggi, otomatis siapa pun tidak ada yang berhak menggugurkan hak seorang Jokowi jadi capres termasuk “perjanjian batu tulis”. Ane kurang paham hukum karena bukan bidang ane, untuk kajian masalah tuntutan hukum atas janji atau perjanjian dan pencapresan seseorang dibahas sangat menarik oleh Bro “Sutomo Paguci”, brother Kompasiana yang memiliki lisensi profesi di bidang keahlian hukum, didalam artikelnya berjudul “Gugatan Jakarta Baru Untungkan Jokowi” (klik disini)

Okey,…. Geser dikit duduknya…. Hehehehe

Bagi yang tidak setuju Jokowi jadi capres, kenapa harus marah-marah dan mencak-mencak kebakaran jenggot ??? kan bisa tinggal pilih capres yang diidolakan dan dijagokannya toh ?? lebih baik poles itu capres dambaannya biar kinclong dan sanggup menyaingi Jokowi dari pada cuman menebar fitnah-fitnah (yang menambah dosa) dan malahan akan menguntungkan Jokowi yang jadi semakin tambah kinclong tak terkejar ? atau kalau perlu bagi yang sudah capres berusahalah bersolek dan berbenah diri biar lebih percaya diri. Beres kan ?! getoo ajah koh revolt :D :D :D

Atau coba ikuti merenung surat Jokowi ini ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun