Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Vs Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia

27 Januari 2023   09:04 Diperbarui: 27 Januari 2023   09:26 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istana Merdeka sebagai Kantor Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sumber: Freepik/Canva

Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, dalam menjalankan praktik kekuasaan, diatur oleh hukum yang berlaku. Dalam praktik pembagian kekuasaan, diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pada penerapannya, pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan ini lebih kepada pembagian porsi kewenangan lembaga-lembaga di pemerintah pusat. Lembaga-lembaga ini memiliki kedudukan yang horizontal atau sejajar, tentu dengan tugasnya masing-masing yang spesifik. Lembaga-lembaga pada porsi kekuasaan secara vertikal ini diantaranya:

Lembaga ini memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan dan menjalankan undang-undang. Seperti yang kita tahu bahwa pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh presiden sebagai pemimpin tertinggi dalam kekuasaan eksekutif. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Lembaga legislatif memiliki wewenang membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kekuasaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan wewenang membuat undang-undang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan rincian sebagai berikut:

DPR: Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

DPD: Pasal 22 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Dewan perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."

MPR: Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

Kekuasaan ini lebih dikenal dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. 

Lembaga yang memegang kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan yudikatif diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang tertera pada Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

  • Kekuasaan eksaminatif atau inspektif

Kekuasaan ini memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga yang menjalankan kekuasaan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Kekuasaan ini diatur dalam Pasal 23 E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."

  • Kekuasaan moneter

Kekuasaan ini memiliki kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Lembaga negara yang menjalankan kewenangan ini adalah Bank Indonesia yang berperan sebagai bank sentral. Kekuasaan Bank Indonesia (BI) diatur dalam Pasal 23 D UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang."

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun