Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Digitalisasi UMKM di Labuan Bajo: QRIS Solusi Pembayaran Nontunai

10 Januari 2023   18:31 Diperbarui: 18 Januari 2023   06:37 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Freepik/Canva

Labuan Bajo adalah salah satu daerah yang telah ditetapkan sejak 2019 menjadi daerah pariwisata super premium. Berkembangnya pariwisata Labuan Bajo membawa dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat Labuan Bajo secara khusus dan Indonesia secara luas. 

Pariwisata yang berkembang pesat menghadirkan pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM yang pada dasarnya menjual produk-produk lokal mestinya menjadi rekanan kolaborasi dengan sektor pariwisata untuk membangun ekonomi daerah.

Agar kolaborasi UMKM dengan sektor pariwisata bersinergi semakin baik maka perlu adanya digitalisasi UMKM. Digitalisasi UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, menjadi "rekan" pengembangan pariwisata berkelanjutan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan ekonomi daerah. 

Digitalisasi UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti promosi dan penjualan melalui e-marketplace maupun pembayaran dengan sistem elektronik yang memadai. Di Indonesia, telah hadir QRIS sebagai solusi transaksi digital yang memfasilitasi pelaku UMKM di berbagai sektor --tentunya juga di sektor pariwisata yang semakin berkembang pesat.

Bank Indonesia sejak tahun 2019 telah merilis Standar Nasional QR Code Pembayaran yang disebut QRIS. QRIS merupakan solusi pembayaran nontunai. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disingkat QRIS adalah standar kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia dan kini telah berkembang ke negara lain. QRIS merupakan terobosan yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan pada pedagang dan juga konsumen dalam melakukan transaksi.

Bank Indonesia juga terus memperkuat kebijakan mengenai QRIS dengan tujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan yang diharapkan lebih inklusif dan efisien. 

Salah satu kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia adalah dengan meningkatkan limit transaksi QRIS yang semula hanya sebesar dua juta rupiah menjadi lima juta rupiah.

Selain meningkatkan limit transaksi, Bank Indonesia juga  menurunkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dari 0,7% menjadi 0,4%. Akan tetapi, penurunan MDR hanya berlaku bagi merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO). Pada masa pandemi Covid-19, Bank Indonesia memberi dukungan kepada UMKM terdampak dengan menetapkan MDR 0% untuk pedagang usaha mikro hingga 31  Desember 2021.

Bank Indonesia Mengusung Semangat UNGGUL 

Dalam merespons perkembangan ekonomi digital, Bank Indonesia kemudian meluncurkan  QRIS dengan semangat "UNGGUL". UNiversal: dengan adanya QRIS, seluruh pembayaran cukup dengan satu kode QR saja sehingga mengurangi penggunaan banyak jenis aplikasi pembayaran dengan kode QR berbeda yang tentunya ribet; GampanG: dengan menggunakan ponsel pintar, konsumen cukup dengan sekali melakukan pemindaian setiap kali transaksi menggunakan QRIS; Untung: pedagang dan konsumen tidak memerlukan adaptasi pada tarif pembayaran yang berbeda-beda; dan Langsung: pembayaran elektronik dengan menggunakan kode QR dapat dilakukan pada saat itu juga (langsung). Cara daftar QRIS juga sangat mudah dilakukan dan sepenuhnya dilakukan secara online. Adanya inovasi QRIS ini diharapkan transaksi semakin efisien, memajukan UMKM serta mendukung elektronifikasi transaksi pada setiap elemen masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun