Mohon tunggu...
Anggun Galuh Kinanthi
Anggun Galuh Kinanthi Mohon Tunggu... Lainnya - Keluar dari zona nyamanmu dan nikmati prosesnya

Berbagi cerita sama dengan berbagi ilmu

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Solusi Kesejahteraan Masyarakat

8 April 2021   13:30 Diperbarui: 8 April 2021   13:35 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : rimbakita.com

Program perhutanan sosial mulai digalakkan oleh pemerintah sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Tujuan utama program perhutanan sosial ini adalah mensejahterakan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan. Sistem perhutanan sosial ini juga merupakan solusi permasalahan tenurial dan keadilan masyarakat.

Terdapat lima skema perhutanan sosial menurut Permen-LHK No.83 tahun 2016, yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan. Skema-skema tersebut diterapkan dengan melihat kondisi hutan. Salah satu skema perhutanan sosial yang banyak diterapkan adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Skema ini bisa diterapkan pada hutan negara dengan bentuk Hutan Produksi. Ciri khas HTR adalah hasil hutan yang diambil berupa hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sistem silvikultur yang biasa diterapkan di HTR adalah monokultur dan agroforestry.  Bagi masyarakat yang ingin menerapkan skema HTR harus mengajukan Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR. Syarat pengajuan izin tersebut adalah masyarakat harus berkelompok menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut).

Desa Budi Lestari merupakan salah satu desa yang masyarakatnya telah menerapkan skema perhutanan sosial Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Izin tersebut sudah didapatkan sejak 2017. Aneka Prawestri Suka melakukan penelitian tentang analisis dimensi sosial-ekonomi petani. Penelitian tersebut mengkaji kondisi sosial-ekonomi petani antar waktu untuk melihat gambaran kondisi masyarakatnya.

Masyarakat desa Budi Lestari rata-rata memiliki 1,15 ha lahan garapan, dengan spesifikasi 1,13 ha merupakan lahan negara dan sisanya adalah lahan milik. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, pertanian, ternak, kayu dan lainnya. Komoditas utama perkebunan adalah karet. Selain itu, masyarakat juga mulai menerapkan sistem agroforestry sengon dengan jagung dan padi. Komoditas kayu yang ditaman yaitu jenis akasia, jati dan kayu campuran lain. Hasil hutan kayu ini dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri. Masyarakat biasa menjual kayu dalam bentuk satuan pohon dan hamparan lahan, tergantung keinginan dari masyarakat secara pribadi.

Pendapatan masyarakat desa Budi Lestari bersumber dari lahan dan non lahan. Sumber non lahan yang dimaksudkan adalah pendapatan lain seperti gaji menjadi buruh bangunan, panglong, wirausaha dan pekerjaan lain diluar penggarap lahan. Berdasarkan data tahun 2018, pendapatan masyarakat yang bersumber dari lahan mencapai 67% dan 33% dari sumber non lahan, sedangkan tahun 2020 mencapai 65% dan 35% dari sumber non lahan. Data tersebut menunjukkan pendapatan masyarakat hampir 2 kali lipat lebih banyak berasal dari hasil lahan dibandingkan dari non lahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan lahan garapan sangat mempengaruhi pendapatan yang diterima masyarakat.

Pendapatan rata-rata masyarakat desa Budi lestari tahun  2018 mencapai Rp. 31.180.187, sedangkan tahun 2020 mencapai Rp. 31.865.850. Data tersebut menunjukkan terdapat kenaikkan jumlah pendapatan masyarakat sekitar 2,15%. Kenaikkan pendapatan tersebut menunjukkan bahwa penerapan skema perhutanan sosial Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dimulai tahun 2017 berpengaruh secara nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Tingkat kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan bahwa 57% masyarakat termasuk dalam kategori sedang (cukup), sedangkan 43% termasuk kategori rendah (kurang). Kategori ini dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat. Namun, apabila dilihat dari sudut pandang umum masyarakat tersebut termasuk kategori orang kaya.

Masyarakat desa Budi Lestari telah menerapkan ijin skema perhutanan sosial Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sejak tahun 2017. Pada tahun 2018 dan 2020 dilakukan analisis kondisi sosial-ekonomi masyarakat paska ijin HTR tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan skema tersebut memberi dampak positif sosisl-ekonomi masyarakat desa tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan pendapatan rata-rata masyarakat sebesar 2,15% di tahun 2020 dibandingkan dengan 2018. Tingkat kesejahteraan rata-rata masyarakat juga termasuk dalam kategori orang kaya jika dalam sudut umum.

Sumber data dalam tulisan ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Aneka Prawesti Suka yang termasuk dalam proyek kegiatan penelitian Enhanching Community-Based Commercial Forestry in Indonesia (2016-2021). Proyek penelitian ini merupakan kegiatan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI-KLHK) dengan Australian Center for International Agriculture Reseach (ACIAR). Proyek penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi usaha kehutanan berbasis masyarakat serta meningkatkan kapasitas petani dalam menjalankan usaha tanaman kayu secara komersial. Salah satu kegiatan dalam proyek tersebut adalah pelibatan publik, dalam hal ini dituangkan dalam bentuk Pelatihan Menulis Ilmiah Populer yang melibatkan penyuluh kehutanan, mahasiswa dan umum. Pelatihan menulis ilmiah populer ini sangat bermanfaatkan bagi penyuluh kehutanan untuk meningkatkan kapasitas diri dalam hal ilmu pengetahuan kehutanan sekaligus dalam hal menulis.

Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 8 April 2021.

Anggungk

#P3SEKPI #KementerianLHK #ACIAR #CBCFIndonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun