Mohon tunggu...
Anggun WahyuniNingsih
Anggun WahyuniNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

27 November 2022   18:46 Diperbarui: 27 November 2022   18:52 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai kompasioner!

Kita sebagai warga negara indonesia yang baik, sudah sepatutnya untuk mengetahui serta memahami apa hak dan kewajiban kita. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada hal-hal yang harus kita dapatkan seperti hak dan yang harus kita lakukan seperti kewajiban. Nah apakah kalian tahu apa hak dan kewajiban itu?

Hak warga negara merupakan semua hal yang didapat atau diperoleh seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya merupakan sesuatu yang bisa diterima dan dinikmati. Jadi, kita sebagai warga negara berhak menerima semua hal yang menjadi hak kita dan tidak boleh melanggar hak orang lain. Sedangkan kewajiban merupakan hal-hal yang wajib kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hak kita.

Kita sebagai warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban berdasarkan pancasila. Mulai dari sila pertama sampai yang ke lima. Berikut contoh-contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila pancasila:

Seperti pada sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam sila pertama ini kita sebagai warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing masing. Berhak beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agama  yang sudah dianut, wajib memberikan kebebasan terhadap orang lain dalam hal memilih agama atau kepercayaan, beribadah, dan wajib saling menghormati kepercayaan agama lain.

Pada sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ini kita memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan keadilan di mata hukum, berhak mendapat kehidupan yang layak dan dapat diperlakukan secara adil di dalam masyarakat, wajib berlaku adil dan dapat membela kebenaran, serta wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling tenggang rasa.

Sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia ini kita berhak ikut serta dalam bela negara, berhak ikut menjadi seorang abdi negara, berkewajiban untuk memupuk persatuan berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggang Ika, dan berkewajiban untuk menghormati dan menghargai segala macam perbedaan yang ada di negara indonesia.

Pada sila keempat yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Hak dan kewajiban kita sebagai wagna negara yakni berhak mengeluarkan pendapat baik dilakukan secara tertulis maupun lisan, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemeintahan seperti menduduki kursi jabatan di pemerintahan, berkewajiban untuk mengutamakan musyawarah dengan mempertimbangkan kehendak dari peserta musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama, wajib ikut serta dalam memberikan suara pada pemilihan umum untuk melaksanakan haknya dalam bidang politik, tidak memaksakan kehendak orang lain ketika bermusyawarah dan menyampaikan pendapat ketika sudah dipersilahkan oleh pemimpin musyawarah, dan wajib saling menghargai serta bertanggung jawab atas semua hasil keputusan bersama.

Yang terakhir pada sila ke lima yang berbunyi Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia yakni sebagai warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan terhadap kesehatan, dan berhak setiap warga negara memiliki hak milik. Dan warga negara berkewajiban untuk tidak merusak fasilitas umum dan tidak menggunakan fasilitan umum untuk kepentingan pribadi, tidak membeda-bedakan satu sama lain dalam masyarakat, memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, serta berkewajiban untuk menggunakan hak miliki sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak miliki orang lain.

Adapun hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia berdasarkan konstitusi yakni bahwa setiap warga negara itu memiliki hak bahkan ada sejak lahir. Hak tersebut disebut dengan HAM (hak asasi manusia). Dimana hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun. Hak asasi juga dapat diseimbangkan dengan dengan adanya kewajiban asasi maksudnya kewajiban yang apabila tidak dilakukan maka HAM  tidak mungkin ditegakkan. 

Secara umum hak warga negara indonesia dalam konstitusi seperti hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik, hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum, hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya. Adapun kewajibannya yakni menaati hukum dalam  pemerintahan yang berlaku, menghormati HAM orang lain, serta patuh terhadap undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun