Mohon tunggu...
Nur Anggi Istiya Devi
Nur Anggi Istiya Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Perumahan

5 Oktober 2022   07:06 Diperbarui: 5 Oktober 2022   07:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan adanya penanganan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember diharapkan adanya hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jember ini. Masyarakat akan merasa aman dan nyaman dengan adanya kebijakan penataan kota atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Adanya penataan kota atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ini tentunya akan memberi dampak yang baik bagi kelangsungan kehidupan perkotaan. Semua asoek dapat tertata dengan rapi sehingga aktivitas masyarakat yang ada dapat berjalan sesuai dengan rencananya masing-masing. Sehingga perekonomian masyarakat Kabupaten Jember ini juga akhirnya dapat berjalan dengan semestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun