Mohon tunggu...
Nur Anggi Istiya Devi
Nur Anggi Istiya Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Perumahan

5 Oktober 2022   07:06 Diperbarui: 5 Oktober 2022   07:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kini, sudah banyak adanya alih fungsi lahan produktif pertanian  menjadi lahan non-pertanian atau perumahan. Padahal Kabupaten Jember ini adalah kota agraris yang penduduknya dominan bermata pencaharian sebagai petani. Sayang sekali jika lahan untuk pertanian di Kabupaten Jember ini terus mengalami pengurangan. Kini banyak sudah perumahan baru yang dibangun di Kabupaten Jember ini yang menyebabkan semakin berkurangnya lahan pertanian.

Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman. Perumahan adalah sekelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2). 

Dapat diartikan secara jelasnya, Perumahan ini merupakan suatu kawasan yang tentunya memiliki aspek rumah-rumah hunian, terdapat makhluk sosial yang menjadi penghuninya, dan dapat berinteraksi satu dengan yang lainnya. Biasanya perumahan di dalamnya mempunyai aspek fasilitas dan utilitas, seperti RTH atau Ruang Terbuka Hijau, pengolahan air bersih, keamanan, area komersial, serta beberapa hunian rumah. Menurut UNESCO Perumahan bukanlah suatu produk, melainkan sebuah proses. Perumahan bukanlah sesuatu yang dapat di selesaikan dalam satu waktu bergantung pada sebuah rencana, namun dibangun secara bertahap sebagai kebutuhan rumah tangga dan perubahan sumber daya.

Sedangkan pengertian dari rumah sendiri menurut UU No. 4 Tahun 1992 Tentang seperti dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut John F.C Turner 1972, dalam bukunya Freedom to Build, mengatakan Rumah adalah bagian  yang utuh dari permukiman dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu. 

Menurut UU No. 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Dalam pasal 4 menyebutkan penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk,

  •  Memenuhi kebutuhan rumah sebagai slah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional,
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

Dibuatnya perumahan juga berdasarkan pada kebujakan seperti berikut, yakni

  •  Mewujudkan tata guna lahan sebagai hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Tersedianya dana yang murah jangka panjang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah atau hunian, perumahan, permukiman, dan lain sebagainya.

Berdirinya permukiman tentunya juga memiliki syarat, di antaranya seperti

  •  Adanya lahan yang cukup untuk pembangunan lingkungan dan adanya kelengkapan fasilitas serta utilitas,
  • Lokasi yang harus pada tempat strategis agar tidak mengganggu ataupun terganggu dengan faktor aspek lain,
  • Aksesibilitas yang dekat atau optimal dengan pusat pelayanan kesehatan, pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan perdagangan, pusat perbelanjaan, serta ruang terbuka hijau yang digunakan untuk keperluan sosial, perdagangan, kesehatan, dan lain sebagainya untuk masyarakat,
  • Adanya komunitas atau sekelompok orang atau manusia yang menghuni, dan lain sebagainya.

Perumahan pada perkotaan pun menimbulkan beberapa masalah, seperti lahan untuk sektor pertanian yang semakin sempit sehingga memengaruhi potensi produktivitas pertanian pada wilayah Kabupaten Jember. Dengan semakin sempitnya lahan, maka harga jual lahan tersebut semakin tinggi. Pembangunan perumahan-perumahan ini juga tidak sebanding antara jumlah hunian yang ada dengan kebutuhan hunian masyarakat. Masyarakat yang miskin juga tidak mampu memenuhi kebutuhan standar tempat tinggal atau permukiman yang sehat, aman, dan nyaman. Mereka tentu lebih memilih tinggal di tempat seperti sempadan rel, sempadan kereta, ataupun pada daerah-daerah kumuh yang biasanya menjadi tempat tinggal bagi orang yang miskin. Hal ini juga menyebabkan munculnya kasus kepemilikan hak lahan.

Penggunaan lahan yang tidak jelas siapa pemilik lahan tersebut. Mereka biasanya membangun rumah yang tidak permanen tapi, ada juga masyarakat yang sudah membangun rumah di tempat yang hukum kepemilikannya tidak jelas. Hal ini membuat hilangnya daerah sempadan, serta membuat wilayah tidak tertata dan menjadi tempat yang kumuh karena ketidak terpenuhinya fasilitas dan utilitas dari masyarakat yang miskin. Seharusnya daerah sempadan entah itu sempadan sungai ataupun rek kereta api, di sana tidak boleh ada hunian masyarakat karena dapat membahayakan mereka, misalnya pada sempadan sungai yang harusnya tidak ada bangunan di sana, akibat dari adanya bangunan di sempadan sungai bangunan mereka sangat berpotensi terdampak banjir karena terlalu dekat dengan sungai. Jika bangunan yang ada pada sempadan rel kereta api, bangunan tersebut berpotensi mengalami keretakan yang disebabkan terlalu dekat dengan rel kereta yang dimana banyak kereta api berlalu lalang sehingga menimbulkan keretakan.

Timbulnya permasalahan seperti ini dapat muncul dari beberapa faktor, seperti ketimpangan pendapatan masyarakat desa dan kota yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi dari desa ke kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember juga tidak dapat menyediakan fasilitas insfrastruktur, kurangnya penerapan hidup masyarakat secara bersih dan sehat, lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tentang wilayah atau lahan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang membiarkan terlalu lama terhadap lahan bangunan yang tidak tertata bahkan digunakan secara sembarangan atau menurut aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Maka dari itu, perlu adanya perhatian dan penanganan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ini supaya tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember perlu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dengan memprioritaskan lingkungan permukiman yang masih kumuh, menata serta memperbaiki lingkungan permukiman yang kumuh, memperbaiki fasilitas dan utilitas permukiman yang kumuh, menetapkan kebijakan penataan kota dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mencegah adanya aktivitas alih fungsi lahan produktif pertanian menjadi non pertanian, pembangunan rusun (rumah susun) atau pembangunan secara vertikal, pemanfaatan pembangunan pada lahan horizontal dengan optimal, serta menegakkan kebijakan mengenai tata  ruang kota pada Kabupaten Jember ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun