Mohon tunggu...
Anggi Firgianti
Anggi Firgianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM

Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Wartawan di Indonesia, Bagaimana Penanganannya?

25 April 2021   18:10 Diperbarui: 26 April 2021   04:44 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Saat ini maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Bentuk kekerasan terhadap wartawan ada dua yaitu kekerasan fisik dan non fisik. Kekerasan fisik merupakan kan kekerasan yang meliputi  penyiksaan, penculikan, penganiayaan, bahkan sampai dengan tindakan pembunuhan. Sedangkan kekerasan non fisik meliputi penghinaan, pelecehan, penggunaan kata-kata merendahkan jurnalistik. Pada situasi seperti ini perlu langkah penanganan yang tepat untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Kekerasan wartawan banyak sekali terjadi di Indonesia, salah satu kasus kekerasan wartawan  yang baru saja terjadi yakni terjadi di Surabaya hari Sabtu, 27 Maret 2021 yang  lalu. Nurhadi yang merupakan Wartawan Tempo sedang menjalankan tugas jurnalistik. Nurhadi mendapat kekerasan ketika sedang meliput kasus dugaan korupsi  Angin Prayitno Aji, yang merupakan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. 

Tindakan kekerasan dilakukan oleh sejumlah pengawal Angin, mereka merampas ponsel milik Nurhadi kemudian memeriksa isi ponsel tersebut lalu melakukan  penganiayaan. Pengawal Angin melakukan tindak kekerasan dengan berupa memukul, mencekik, menendang Ia juga diancam akan dibunuh saat investigasi kasus korupsi. Sangat disayangkan sekali atas kasus tersebut padahal Nurhadi hanya melakukan tugas sebagaimana dirinya menjadi jurnalis. Apa yang dilakukan Nurhudin ini merupakan tindakan yang tidak melanggar kode etik jurnalistik karena pada dasarnya Nurhudin bersama tim redaksi terlebih dahulu sudah merencanakan kegiatan jurnalistiknya. Tidak main-main dalam kasus kekerasan ini banyak yang mengatakan harus segera ditindaklanjuti  serta dilindungi oleh UU Pers.

Herlambang Perdana Wiratrarman, yang merupakan ahli Hukum Pers Universitas Airlangga (unair) mengatakan "Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi haruslah dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers"

Tidak berhenti sampai disitu, kasus ini juga terkena Pasal 18 ayat 1 bahwa hal ini mengenai ancaman pidana karena sudah menghalangi kerja wartawan. Adapun pasal-pa salnya yaitu Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (2) pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.  (CNN Indonesia, 2021)

Selanjutnya, Sulawati Taher yang merupakan penasihat hukum Nurhadi memiliki harapan agar kasus Nurhudin ini segera sampai ke tahap penyidikan  dan pelaku kekerasan ini mendapat timbal balik yang setimpal karena perbuatannya dan segera menjadi  tersangka karena  adanya bukti yang kuat.

"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ujar Salawati  (CNN Indonesia, 2021)

Setelah membahas terkait permasalahan yang terjadi pada kekerasan wartawan jurnalis, saatnya kita harus berpegang teguh dengan pedoman agar tidak terjadi lagi kekerasan wartawan ini. Yakni dilakukan penanganan mengikuti langkah - langkah untuk mengatasi kekerasan wartawan ini.

Dalam Dewan Pers bersama organisasi di dalam dewan pers sudah menyepakati pedoman kasus ini, adapun langkah-langkah untuk penanganan kekerasan wartawan yaitu sudah tertulis di dalam kebijakan pers yaitu pada "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Wartawan" , yaitu pengumpulan informasi, yaitu membuat kronologi, menentukan pihak-pihak yang terlibat, baik korban dan pelaku maupun saksi mata, serta mengumpulkan bukti-bukti.
Verifikasi untuk menentukan: a).  Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak. b).  Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan.
Identifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan, keselamatan, dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya.
Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi: a). Langkah litigasi   b). Langkah nonlitigasi
Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, kepolisian, LSM media, atau LSM HAM. Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan, serta proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika kondisi mengharuskan demikian.   (Kebijakan Pedoman Dewan Pers 2012 )

Sebelumnya ada juga ada beberapa prinsip penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang mana pada prinsip juga ini melindungi jurnalis atas tindak  kekerasan yang telah dilakukan. Isi dari prinsip penanganan tersebut yaitu  :

1.Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris
2.Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan secepatnya.
3.Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
4.Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab langsung penegak hukum.  (Kebijakan Pedoman Dewan Pers, 2012)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun