Mohon tunggu...
Anggie Windya Eka Putri
Anggie Windya Eka Putri Mohon Tunggu... Penulis - Administrasi dan Guru Bimbel

Penulis Buku Cerpen, Novel dan Buku Anak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permainan Capit Boneka, Haram atau Halal?

5 Oktober 2022   13:45 Diperbarui: 5 Oktober 2022   14:08 1763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesin Capit Boneka. Sumber : Freepik.com

        

Seiring perkembangan teknologi yang canggih, semakin maraknya permainan anak-anak yang menggunakan teknologi. Seperti halnya permainan capit boneka, kini telah merambah diberbagai mall bahkan toko-toko besar. Tidak hanya anak-anak saja, bahkan orang dewasa pun senang dengan permainan capit boneka. Bagi mereka permainan tersebut sangatlah menyenangkan jika bisa mendapatkan boneka dari mesin capit tersebut.

Namun, bagaimanakah hukum permainan capit boneka? Apakah haram atau halal?

Berdasarkan YouTube Al-Furqon TV Official, Ustadz Abu Ubaidah As-Sidawi mengatakan bahwa permainan capit boneka itu "HARAM" karena termasuk perjudian.

"Haram, itu termasuk perjudian, dan Allah SWT melarang perjudian," kata Ustadz Abu Ubaidah As-Sidawi.

 
Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman permainan mesin capit boneka. Dilansir dari KabarJakarta.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa haram terkait permain capit boneka ini beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman wordpress.com, Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.

Nah, dalam permainan capit boneka, di mana permainannya menukarkan uang tunai menjadi koin, lalu koin tersebut digunakan untuk mendapatkan boneka dari hasil mesin capit. Bila mereka berhasil akan mendapatkan boneka, jika tidak berhasil tidak akan mendapatkan boneka. Jadi, uang mereka hangus dan rugi bila tidak bisa mendapatkan boneka tersebut.

Tetapi kebanyakan mereka tidak pernah berhasil mendapatkan boneka tersebut, bahkan yang pernah mendapatkan saja bisa dihitung dengan jari. Hal tersebut sebelumnya sudah disetting agar pemain susah untuk mendapatkan boneka dari mesin capit.

Oleh karena itu, secara logika memang permainan mesin capit boneka itu termasuk perjudian dan hukumnya haram, karena siapa yang dapat dia pemenangnya, dan siapa yang tidak bisa mendapatkan dia kalah dan rugi karena uangnya sudah menjadi pemilik mesin capit tersebut. Banyak dari kalangan masyarakat yang belum tahu tentang keharaman permainan tersebut, dan mereka yang telah mengetahuinya diimbau untuk menghapus permainan tersebut agar anak-anak tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik bagi mereka.

Semoga bermanfaat...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun