Mohon tunggu...
Anggie D. Widowati
Anggie D. Widowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Psikolog, Pegiat Literasi

Penulis Novel: Ibuku(Tidak)Gila, Laras, Langit Merah Jakarta | Psikolog | Mantan Wartawan Jawa Pos, | http://www.anggiedwidowati.com | @anggiedwidowati | Literasi Bintaro (Founder)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kenakalan Remaja, Salah Siapa?

10 Agustus 2017   09:47 Diperbarui: 10 Agustus 2017   10:12 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari belakangan ini, jagad Nusantara dikejutkan oleh berita yang membuat orang tua mengelus dada. Anak kelas lima SD disiksa teman-temannya sampai meninggal dunia. Atau seorang siswa membantai  temannya di kelas, dengan disaksikan teman-temannya, direkam, dan diupload di medsos lalu menjadi viral.

Ada apakah gerangan dengan anak-anak ini, kenapa melakukan tindakan yang keji dengan tanpa ada perasaan bersalah.

Kalau melihat dari usia, mereka belum bisa disebut remaja. Oh ya, usia 0-5 tahun disebut balita. Usia 6-13 tahun, disebut anak-anak. Sementara usia 14-16 tahun disebut pra remaja. Dan usia 17-21 tahun disebut remaja. Sedangkan 21 tahun ke atas, disebut dewasa.

Nah mereka ini berusia antara 13-16 tahun, jadi disebut pra remaja. Anak-anak di usia ini dianggap masih belum memiliki pemikiran dewasa, lugu khas anak-anak, mentalnya pun mental anak-anak, semua perbuatannya masih menjadi tanggungjawab orang tua.

Sayangnya, yang mereka lakukan diatas sudah diluar batas, apalagi sampai membuat kehilangan nyawa alias membunuh. Perilaku semacam ini disebut kenakalan remaja. Kenakalan remaja adalah tiap perbuatan, bila perbuatan itu dilakukan orang dewasa maka perbuatan itu disebut kejahatan. Atau sebut saja pebuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja. (Bimo Walgito)

Apa sajakah perilaku yang dianggap melanggar hukum? Membunuh, mencuri, merampok, memperkosa, berjudi dan sebagainya. Bila anak sudah berperilaku semacam ini, maka dia akan berhadapan dengan hukum atau polisi, dan akan masuk ke pengadilan. Cuma hukumannya saja yang berbeda dengan hukuman orang dewasa.

Bagaimana dengan membolos, merokok, membuat keributan atau keonaran. Perilaku kedua ini tidak melanggar hukum, tetapi melanggar peraturan (sekolah, keluarga) dan hanya akan mendapatkan sangsi dari si pembuat aturan. Tidak termasuk kenakalan. Perilaku ini dikategorikan cari perhatian, atau kebandelan ala anak-anak atau remaja saja.

Lalu hal apakah yang melatarbelakangi kenakalan remaja ini?

Banyak hal yang mendorong anak-anak ini menjadi nakal. Misalnya: kemiskinan, kekerasan yang dialami sejak kecil, meniru, atau karena tekanan dari luar, misalnya disuruh atau dipaksa oleh seseorang untuk melakukan kekerasan itu, dan faktor lingkungan (medsos, film, dan bacaan).

Bagaimana cara mencegah?

1. Orang tua sebaiknya melakukan komunikasi secara efektif dengan anak, karena ini menyangkut perlindungan, pengawasan dan suport mereka ke arah yang positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun