Mohon tunggu...
Anggi Detia Agnesari
Anggi Detia Agnesari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan IPS - FIS - UNJ

Seorang mahasiswi yang memiliki impian untuk pergi ke Paris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

"Keuntungan" Penangkapan Hiu di Indonesia tapi Tidak Sejalan dengan SDGs

20 Desember 2021   14:50 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:53 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Persebaran Hiu di Indonesia.Sumber: Whale Shark Indonesia Project

Indonesia merupakan negara yang memiliki kelimpahan dalam Sumber Daya Alam, salah satu kekayaan yang melimpah yaitu ada di perairan laut Indonesia yang menyimpan banyak keanekaragaman biota laut. Diperkirakan ada lebih dari 75 jenis ikan hiu dapat ditemukan di perairan Indonesia yang sebagian besarnya dapat dimanfaatkan karena jenisnya yang potensial. Namun karena potensial tersebut membuat populasi ikan hiu di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Diperkirakan  Menurut daftar merah IUCN terdapat 27 jenis ikan hiu yang telah dilaporkan beresiko terancam mengalami kepunahan.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan pada data temuan dari WWF Indonesia bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 10 juta ekor ikan hiu ditangkap di Perairan Indonesia untuk diperdagangkan. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Persatuan Bangsa-Bangsa (FAO) pada tahun 2018, dalam beberapa tahun ke belakang Indonesia telah memproduksi lebih dari 110.000  ikan hiu. Melalui pengawasan selama satu dekade (2000 – 2010), berdasarkan Jaringan Pemantauan Perdagangan Margasatwa Liar (TRAFFIC) dikatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu wilayah paling tinggi dalam tingkat melakukan tindakan penangkapan ikan hiu.

Adapun wilayah penangkapan ikan hiu terbesar di Indonesia terletak di Perairan Raja Ampat yang mana sekitar 7 juta ekor dapat ditangkap oleh nelayan setiap tahunnya untuk diperdagangkan. Harga jual dari ikan hiu cukup beragam, dimana sirip-sirip hitam dijual hingga mencapai harga Rp1.000.000/kilogram, sedangkan untuk sirip ikan hiu yang berwarna putih dijual dengan harga Rp1.500.000/kilogram. Namun karena setiap tahunnya terjadi penangkapan ikan hiu secara besar-besaran mengakibatkan populasi ikan hiu ini mengalami penurunan bahkan terancam punah, salah satu bukti dari penurunan populasi terdapat di Perairan Pulau Ambo dimana nelayan sekitar hanya mendapatkan hasil tangkapan ikan hiu yang semakin kecil maka dari itu pengendalian yang tepat terkait penangkapan ikan hiu ini.

Perdagangan Hiu di Tempat Pelelangan Ikan Sumber: BBC News
Perdagangan Hiu di Tempat Pelelangan Ikan Sumber: BBC News

Urgensi perlindungan terhadap ikan hiu merupakan kegiatan konservasi yang tidak hanya melindungi spesies hewan laut yang hampir punah namun berkaitan juga dengan masalah lingkungan secara global. Namun sampai detik ini belum terlihat adanya regulasi dari Pemerintah Indonesia yang membahas secara spesifik terkait perlindungan kelestarian ikan hiu di perairan laut Indonesia. Padahal kelestarian lingkungan laut juga termasuk ke dalam tujuan pencapaian dari Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, lebih spesifiknya terdapat pada tujuan nomor 14 terkait ekosistem lautan yang salah satu fokusnya dalam mewujudkan komoditas perikan nasional secara berkelanjutan dan mampu berdaya saing yang juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.59 tahun 2017 terkait Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal tersebut seperti menjadi bukti bahwa Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan program SGDs nomor 14 ini secara serius, karena tidak tegasnya Pemerintah dalam mengatasi permasalahan terhadap penangkapan ikan hiu secara berlebihan membuat tidak optimalnya dalam melakukan pengelolaan sumber daya laut yang nantinya akan berdampak sangat vital karena penangkapan secara besar-besaran akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan rantai makanan juga ekosistem yang ada di laut.

Tujuan SDGs No 14 tentang Ekosistem Laut 
Tujuan SDGs No 14 tentang Ekosistem Laut 

Dalam melakukan upaya pengendalian terhadap pemburuan ikan hiu harus dilakukan dengan cermat dan tepat. Pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya represif dan preventif. Adapun upaya represif merupakan upaya yang dilakukan melalui penegakan hukum seperti adanya sanksi yang berat kepada para pelaku ikan hiu. Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara pembuatan wilayah konservasi ikan hiu serta adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengetahuan serta penyadaran akan pentingnya perlindungan terhadap spesies laut, khususnya ikan hiu yang populasinya terancam punah. Sebelum melakukan upaya konservasi ini, Pemerintah maupun masyarakat perlu memiliki data yang valid terkait jumlah populasi ikan hiu yang semakin kecil untuk mendapatkan informasi terkait sebarapa jauh penangkapan terhadap ikan hiu serta pengaruhnya untuk populasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun