Dalam dinamika globalisasi dan mobilitas tenaga kerja internasional, Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) telah menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian nasional,
khususnya melalui kontribusi remitansi. Taiwan merupakan salah satu negara tujuan utama
bagi ribuan TKI, terutama di sektor domestik seperti asisten rumah tangga dan perawat
lansia. Meski terlihat menjanjikan dari sisi ekonomi, kenyataannya kondisi para pekerja
migran di Taiwan seringkali jauh dari kata layak. Dalam berbagai laporan, pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) terhadap TKI terus berulang tanpa penanganan yang efektif.
Banyak TKI harus bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi. Jam kerja yang
ekstrem, mencapai 16 hingga 18 jam per hari tanpa libur, menjadi realita bagi banyak
pekerja domestik. Mereka tidak memiliki hak untuk menolak tugas tambahan, karena
ancaman pemecatan atau deportasi menjadi tekanan psikologis yang mengintimidasi. Selain