Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan UU Nomor 40 Pasal 74

10 April 2022   01:57 Diperbarui: 10 April 2022   02:04 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kegiatan bisnis di mana perusahaan mengambil tanggung jawab  sosial kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas, meningkatkan kebahagiaan, dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.

Praktik sosial dan lingkungan dari perusahaan yang beroperasi di bidang ini dan/atau perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam berdasarkan Bab V, Bagian 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") Mengatur pertanggung jawaban. Memiliki kewajiban untuk mengambil tanggung jawab sosial dan ekologi.

 What?

Tanggung jawab sosial dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, CSR suatu perusahaan atau perusahaan yang secara alamiah menjalankan usaha di bidang atau perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam  (SDA). Oleh karena itu, perusahaan  wajib melaksanakan CSR (Pasal 74 Ayat 1 UUPT). 

Dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 74 ayat 2 menjelaskan "tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannnya dilakukan dengan memperhatikn kepatutuan.

Why?

Karena adanya Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Peraturan-peraturan mengenai CSR diatur dalam Pasal 74 UUPT juga diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( "UUPM" ). Pada UUPM Resiko Hukum Bagi perseroan Yang Tidak Melaksanakan CSR Datur Dalam Pasal 34 UUUPM Yaitu Sanksi Administratratif Berupa:

 * peringatan tertulis
 * Kegiatan usaha
 * Kegiatan bisnis dan investasi atau investasi
 * Batalkan aktivitas dan investasi.

How?

Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perusahaan tentang CSR mengatur hubungan perusahaan yang  seimbang dan tepat yang selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab sosial dan ekologi serta pembahasan CSR yang diatur dalam UUPT merupakan tanggung jawab sosial  khusus perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam (SDA) di wilayah usahanya, penganggaran dan CSR biaya perusahaan

Jika sebuah perusahaan dapat dengan baik memperkuat komunitas dan lingkungannya melalui program CSR-nya, itu dapat meningkatkan citranya. Dengan melakukan CSR dengan benar dan sengaja, perusahaan melakukan lebih dari sekedar menciptakan citra publik yang baik. Namun, juga berperan dalam kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun