Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersiaplah, Polisi Akan Lakukan Hal Ini pada Anda

18 Oktober 2018   17:39 Diperbarui: 10 Januari 2019   13:50 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bayangkan jika disuatu pagi saat anda sedang menikmati kopi, tiba-tiba anda mendapatkan sebuah pesan bahwa anda ditilang. Pasti mengejutkan, bukan? Bagi warga Jakarta, bersiaplah untuk mengalami hal ini.

Saat ini kepolisian lalu lintas DKI Jakarta tengah menguji dan mengembangkan sistem teknologi terbaru yang akan digunakan untuk membantu para polisi lalu lintas mengawasi para pengguna yang melanggar peraturan lalu lintas. Sistem ini bernama E-Tilang.

E-Tilang, kepanjangan dari Elektronik Tilang, merupakan sebuah sistem penilangan yang dilakukan dengan memanfaatkan CCTV ANPR (Automatic Number Plate Recognition). 

Lalu bagaimanakah mekanisme E-Tilang tersebut? Pertama, masyarakat wajib mendaftarkan nomer telepon dan alamat surel mereka ke Samsat terdekat. Data ini kemudian akan disesuaikan dengan data di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Saat terjadi pelanggaran, nomer pelat kendaraan akan difoto oleh CCTV yang terkoneksi dengan back office TMC (Traffic Management Centre) yang diawasi oleh petugas.

Baca Lagi : Inilah Sosok Relawan Yang Patut Kamu Acungi Jempol

Jika terbukti melanggar, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke email, WhatsApp dan alamat rumah pelanggar. Jika pelanggar tidak memberikan tanggapan atau tidak segera membayar, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian sanksi berupa pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Hal ini berdampak pada ketidakmampuan pelanggar saat akan membayar pajak tahunan. Sistem E-Tilang akan otomatis terhubung pada bank yang ditunjuk. Sehingga ketika mendapatkan surat konfirmasi tilang, pelanggar bisa langsung setor denda ke bank.

Dengan  adanya E-Tilang ini, diharapkan penindaklanjutan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif. Pelanggar tidak perlu pergi ke pengadilan untuk melakukan pembayaran.

Masyarakat juga akan menjadi lebih sadar akan tata tertib lalu lintas karena merasa diawasi setiap saat. Selain itu, hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya tindak pungutan liar atau setoran denda yang tidak masuk ke kas negara.

Lanjut Baca : Gus Miftah Undang Linda Afriani Isi Pengajian Di Sarkem

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun