Judul: Panduan Bijak Selesaikan SP2DK dari Kantor Pajak
Penulis: Dr. Nur Hidayat, Ak., C.A., ASEAN-CPA., CAPF., CERA., BKP.
Ferdi Kristian, S.E., M.Ak., BKP.
Mulyadi Saputra, S.Sos., M.Si.
Penerbit: CV Bintang Semesta Media
Tahun Terbit: 2024
Jumlah Halaman: 130
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering menjadi sumber kekhawatiran bagi wajib pajak di Indonesia. Buku "Panduan Bijak Selesaikan SP2DK dari Kantor Pajak" karya Dr. Nur Hidayat, Ak., C.A., ASEAN-CPA., CAPF., CERA., BKP., Ferdi Kristian, S.E., M.Ak., BKP., dan Mulyadi Saputra, S.Sos., M.Si. akan membahas tentang bagaimana wajib pajak dapat merespons dan menyelesaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan bijak, efektif, dan sesuai prosedur. Buku ini penting dibahas karena SP2DK merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan adanya buku ini, pembaca, khususnya wajib pajak maupun konsultan pajak, mendapatkan panduan praktis dalam menghadapi SP2DK tanpa khawatir lagi.
Secara keseluruhan, Buku "Panduan Bijak Selesaikan SP2DK dari Kantor Pajak" memiliki banyak keunggulan yang membuatnya sangat berguna bagi pembaca. Bahasa yang digunakan cukup sederhana dan mudah dipahami, bahkan oleh pembaca yang belum terlalu menguasai dunia perpajakan. Pendekatan penulis yang aplikatif dan tidak terlalu teoritis membuat buku ini terasa relevan dan mudah diterapkan dalam situasi sehari-hari. Ketersediaan studi kasus dan contoh surat surat yang ada juga menjadi nilai tambah yang sangat bermanfaat dalam buku ini.
Pada Bab 1, "Mengenal SP2DK", penulis berhasil memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perpajakan Indonesia, termasuk menjelaskan fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Buku ini mampu meluruskan stigma negatif masyarakat terhadap pajak dengan menjelaskan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan bersama. Selain itu, penulis juga menjelaskan bahwa pajak terkait erat dengan bidang hukum dan akuntansi, di mana pemahaman mengenai hukum pajak penting karena perpajakan bersifat memaksa berdasarkan peraturan yang berlaku, sementara akuntansi berperan dalam menyusun laporan yang mendasari perhitungan pajak.
Buku ini juga memberikan contoh kasus praktis, seperti kesalahan dalam penamaan akun pembukuan yang dapat berdampak pada laporan pajak, yang menunjukkan pentingnya keselarasan antara akuntansi dan perpajakan. Penulis menjelaskan dengan rinci berbagai fungsi akuntansi perpajakan, tidak hanya untuk menghitung pajak terutang, tetapi juga untuk dokumentasi, analisis, dan perencanaan pajak. Di subbab "Mengenal Ekualisasi pada Pelaporan Pajak", pembaca dijelaskan mengenai cara perusahaan melakukan ekualisasi pada pelaporan pajaknya untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan dan pelaporan pajak.
Pada Bab 2, "Menghindari SP2DK", buku ini memberikan tips yang sangat berguna untuk mencegah denda pajak yang besar, yang dapat mengarah pada kebangkrutan perusahaan. Penulis memberikan langkah-langkah yang jelas, seperti memahami proses bisnis, menilai potensi pajak, dan menggunakan jasa konsultan pajak. Bab 3, "Mengidentifikasi SP2DK", juga disajikan dengan baik, membantu pembaca memahami bentuk dan struktur SP2DK sehingga mereka bisa lebih siap dalam menghadapi dan mengolah data yang ada. Bab 4 dan Bab 5, yang membahas "Penyelesaian SP2DK" dan "Bijak dalam Penyelesaian SP2DK", memberikan panduan praktis dan jelas tentang bagaimana menyusun surat balasan SP2DK yang efektif dan cara menyelesaikan masalah pajak secara bijak.
Meskipun buku ini memiliki banyak kelebihan, buku ini juga memiliki sedikit kesalahan yang perlu diperhatikan. Pada Bab 2, terdapat kutipan yang penyampaiannya kurang tepat untuk dimasukkan dalam buku ini, yaitu “Kalau bisa dihindari maka hindarilah, karena menyelesaikan masalah yang telah terjadi lebih sulit ketimbang menghindari.” Kutipan ini cukup membingungkan bagi saya pribadi, dan seharusnya dapat dirumuskan ulang menjadi, “Jika suatu masalah bisa dihindari, maka hindarilah, karena menyelesaikan masalah yang sudah terjadi jauh lebih sulit daripada mencegahnya sejak awal”. Pada Bab 3, "Mengidentifikasi SP2DK", terdapat juga kesalahan penulisan kalimat "mencermati dan memahami isi SP2DK yang diterima" yang ditulis secara berulang pada halaman 74, yang mampu membuat pembaca sedikit bingung.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa kekurangan kecil, buku ini tetap memberikan informasi yang sangat bermanfaat dan layak dibaca. Saya merekomendasikan buku ini bagi siapa pun yang ingin lebih memahami SP2DK dan cara mengatasinya dengan bijak, terutama bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan mahasiswa perpajakan, terutama di tengah meningkatnya intensitas pengawasan pajak di era digital.
Ditulis oleh Angelina Margareth Gea
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI