Sebagai negara yang menganut pluralisme hukum dalam kehidupan bermasyarakat, di Indonesia dikenal 3 sistem hukum kewarisan yakni hukum adat, hukum perdata, dan hukum islam. Pluralisme ini terjadi karena secara sosiologis masyarakat indonesia menerima dengan adanya pluralisme atau trikotomi mengenai hukum kewarisan yang ada di Indonesia. Hal ini pun sudah lama terjadi di Indonesia dengan adanya berbagai etnik yang memberikan pengalaman hidup dan memberikan toleransi, sehingga masyakarat dengan terbuka menerima pluralisme hukum. Sampai saat ini pluralisme hukum terus berlaku, terutama setelah adanya kemerdekaan Indonesia semakin memperkuat pluralisme hukum yang ada di Indonesia. Dalam hal waris ini dikenal 5 istilah penting yakni:
- Pewaris ialah orang yang meninggal dunia.
- Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan.
- Warisan ialah harta peninggalan pewaris.
- Kewarisan ialah hal-hal yang berkaitan dengan waris/warisan.
- Pewarisan ialah proses atau cara merwariskan
Pada sistem hukum waris adat tidak dikenal dengan adanya legitieme portie atau bagian mutlak. Sistem pewarisan yang berlandaskan pada sistem kekerabatan ini mempengaruhi pembagian harta warisan. Bila masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan patrilinial yang menarik garis keturunan ayah maka yang berhak mewaris atau menjadi ahli waris ialah anak laki-laki. Masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal yang menarik garis ketrunan ibu maka yang berhak mewaris ialah anak perempuan, dan masyarakat hukum adat yang menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yang menarik garis keturunan ayah dan ibu maka kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama, sehingga keduanya bisa mewaris dan menjadi ahli waris.
Di Indonesia hukum waris perdata menjadi hukum waris yang paling umum. Dalam sistem waris hukum perdata ini terdapat golongan-golongan ahli waris yang mana diatur dalam Buku II tentang Kebendaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut macam-macam golongan tersebut:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak.
- Pasal 852 ayat (1) dan ayat (2) untuk anak-anak.
- Pasal 852 huruf a untuk suami/istri yang hidup terlama.
- Bagian warisan dalam golongan ini sama besarnya, jadi dibagi rata.
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris.
- Pasal 854 KUHPerdata, jika kedua orang tua masih hidup berserta saudara-saudara atau keturunan dari saudara, maka bagainnya ayah 1/3, ibu 1/3, 1 orang anak 1/3.
- Pasal 855 KUHPerdata, jika salah satu orang tua sudah meninggal beserta saudara-saudara atau keturunan dari saudara saja, maka bagiannya salah satau orang tua dengan satu orang saudara saja 1/2, bila tinggal satu orang tua dengan dua saudara maka 1/3, bila tinggal satu orang tua dengan lebih dari 2 saudara maka 1/4.
- Pasal 856 KUHPerdata, jika kedua orang tua sudah meninggal maka bagian saudara dibagi sama rata.
- Pasal 857 KUHPerdata, bagian warisan yang akan diperoleh saudara kandung dan bagian yang akan diperoleh saudara seayah dan/atau saudara seibu. Terlebih dahulu mengkloving bagian ayah dan ibu yakni 1/2 untuk ayah dan 1/2 untuk ibu. Bagian saudara kandung akan mendapatkan bagian ayah dan ibu, sedangkan saudara seayah akan mendapatkan bagian ayah saja, dan saudara seibu akan mendapatkan bagian ibu saja.
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas baik dari garis ayah maupun ibu tanpa batas.
- Golongan ini tidak ada pergantian tempat. Dikloving terlebih dahulu dengan bagian 1/2tiap kloving dan mengesampingkan waris lain.
- Golongan IV: keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh, baik dari garis ibu atau ayah (paman, bibi, sepupu berserta keturunannya).
- Pada golongan ini terjadi kloving terlebih dahulu, 1/2untuk keluarga dari garis ayah, dan 1/2untuk keluarga dari garis ibu, setelah itu 1/2 dibagi perkepala yang mendapatkan warisan.
Dalam hukum islam, ahli waris menurut bagiannya yakni:
- Ahli waris dzawil furudl, ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya bagian secara pasti, seperti:
- Anak perempuan 1/2 bila satu orang, 2/3 bila ada 2 atau lebih, dan 2:1 ashabah bila bersama anak laki-laki.
- Duda 1/2 bila tidak ada anak, 1/4 bila ada anak.
- Janda 1/4 bila tidak ada anak, 1/8 bila ada anak.
- Ayah ashabah bila tidak ada anak, 1/6 bila ada anak
- Ibu 1/3 bila tidak ada anak atau tidak ada dua orang saudara atau lebih, 1/6 bila ada anak atau ada dua orang saudara atau lebih, 1/3 sisa sesudah diambil bagian janda atau duda bila bersama dengan ayah (tidak ada anak atau dua saudara atau lebih).
- Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya (ashabah)
- Anak laki-laki dan keturunannya
- Anak perempuan dan keturunannya bila mewarisi bersama anak laki-laki
- Saudara laki-laki bersama saudara perempuan bila pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan dan ayah
- Bagian ahli waris saudara:
- Saudara perempuan 1/2 bila satu orang, 2/3 bila dua orang atau lebih, 2:1 ashabah bila bersama saudara laki-laki atau keturunan saudara laki-laki.
- Saudara laki-laki ashabah, 2:1 ashabah bila mewaris bersama saudara perempuan atau keturunan saudara perempuan.
- Bila mewaris bersama Ibu, saudara akan mendapatkan 1/6.
- Bila mewaris bersama ibu dan ada 2 atau lebih saudara maka bagainnya 1/3.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI