Legal Pluralism adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum atau sumber hukum dalam kehidupan sosial disuatu wilayah. Seperti sumber hukum di Indonesia ada 3 yaitu, sumber hukum adat, sumber hukum Islam, dan sumber hukum barat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!