Mohon tunggu...
Angel DelaPuspita
Angel DelaPuspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum yang Diterapkan untuk Mengatur Tingkah Laku dalam Masyarakat

10 Desember 2022   17:49 Diperbarui: 10 Desember 2022   18:06 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal Pluralism adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum atau sumber hukum dalam kehidupan sosial disuatu wilayah. Seperti sumber hukum di Indonesia ada 3 yaitu, sumber hukum adat, sumber hukum Islam, dan sumber hukum barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun