Mohon tunggu...
andy hermansyah
andy hermansyah Mohon Tunggu... Jurnalis

JURNALIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Makin marak dan menjamurnya toko obat keras golongan g yang berkedok toko kosmetik di Jalan Pintu Seng Kapuk Cengkareng

27 September 2025   04:58 Diperbarui: 27 September 2025   05:26 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah toko obat keras golongan G yang  berkedok toko kosmetik di jalan Pintu Pintu Seng Kapuk Cengkareng Jawa Barat

Toko Obat Keras Berkedok toko Kosmetik dan warung Sembako Marak di Kapuk Pintu Seng, Cengkareng- jakarta baratJakarta 27-09-2025Fenomena maraknya peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di wilayah Kapuk Pintu Seng, Cengkareng, kian meresahkan. Sejumlah toko yang berlabel kosmetik dan warung sembako diduga kuat hanya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegal obat keras.

Dari pantauan di lapangan, salah satu toko yang berlokasi di pintu seng toko tersebut terlihat biasa saja dari luar, namun di dalamnya diduga melayani transaksi obat keras secara terang-terangan. Hal ini membuat kawasan Kapuk Pintu Seng kerap disorot sebagai "surga" bagi pembeli obat-obatan berbahaya yang semestinya hanya boleh dijual dengan resep dokter.

Salah seorang warga setempat, sebut saja Hendra (37), mengaku khawatir dengan menjamurnya toko-toko semacam itu.

> "Banyak anak-anak muda nongkrong beli obat di sana. Kadang mereka mabuk obat, bikin resah. Harusnya ada tindakan tegas, jangan sampai merusak generasi," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sulastri (45), pedagang makanan di sekitar lokasi.

> "Kalau dibiarkan, takutnya jadi pemicu kriminal. Sudah ada beberapa kali remaja ribut gara-gara pengaruh obat keras itu," ungkapnya.

Menyikapi keresahan warga, aparat kepolisian sektor Cengkareng menyatakan akan meningkatkan pengawasan.menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

> "Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk melakukan razia gabungan. Penjualan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran serius dan bisa diproses hukum," tegasnya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih berperan aktif melaporkan praktik ilegal tersebut. Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes DKI mengatakan"pihak kami akan segera menyikapi adanya laporan dari masarakat secepatnya karena ini sangat berbahaya bagi anak muda maupun tua yang mengkonsumsi obat keras ini,

> "Obat golongan G hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Jika ada toko yang menjual bebas, laporkan segera. Partisipasi warga sangat penting untuk menghentikan praktik berbahaya ini."

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 196 UU Kesehatan menegaskan, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin termasuk tindak pidana yang dapat berujung pencabutan izin usaha... Bersambung
(Tim 7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun