Ilustrasi: tribunnews.com
***
Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mendorong UMKM untuk lebih maju, maka Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan perbankan dapat memberikan porsi 20% kredit UMKM dari total portofolio-nya.
Bagaimanapun langkah tersebut adalah sebuah tindakan nyata, kendati untuk memberikan kredit UMKM dengan porsi 20% bagi perbankan hal yang tidak mudah. Tetapi itu semua dapat diupayakan untuk membangun keseimbangan dan kestabilan sistem keuangan, tentunya untuk bangsa dan negara Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!