Mohon tunggu...
Andri Yudhi Supriadi
Andri Yudhi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Alumnus Kampus Statistik Otista, Kampus Terbuka Pondok Cabe dan Kampus Ekonomi Salemba/Depok

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Simalakama PNS Membolos pada Masanya

19 September 2021   16:51 Diperbarui: 22 September 2021   09:15 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Citra PNS. (Sumber ilustrasi: kompas.com/KOMPAS/HERYUNANTO)

Tunjangan kinerja ini besarannya bisa berkali lipat dari gaji pokok. Dengan perbaikan skema penggajian ini, maka tidak ada alasan bagi PNS untuk ngobyek atau membolos. 

Walau tidak dapat dipungkiri, menghilangkan budaya tersebut bukan sesuatu yang mudah. Tidak mengherankan jika masih saja ada kasus disiplin PNS yang berseliweran di lini masa media cetak maupun media online.

Perbaikan skema penggajian ini juga disertai dengan perbaikan manajemen kinerja dan tata kelolanya. Belum lama pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

PP ini menjadi acuan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/I/D) untuk memberikan hukuman disiplin bagi PNS yang masih suka mem-bolos. 

Pelanggaran dan hukuman yang akan diberikan apabila PNS melanggar ketentuan sudah tertuang dengan jelas dalam peraturan tersebut. 

Mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan/tertulis, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. 

Namun berkaca pada pengalaman masa lalu, jangan lagi aturan tersebut hanya sebatas dokumentasi tanpa implementasi. Memang "jika tidak ada noda kita tidak belajar" namun jangan sampai "aturan luhur itu ternoda karena tidak ada implementasi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun