Tunjangan kinerja ini besarannya bisa berkali lipat dari gaji pokok. Dengan perbaikan skema penggajian ini, maka tidak ada alasan bagi PNS untuk ngobyek atau membolos.Â
Walau tidak dapat dipungkiri, menghilangkan budaya tersebut bukan sesuatu yang mudah. Tidak mengherankan jika masih saja ada kasus disiplin PNS yang berseliweran di lini masa media cetak maupun media online.
Perbaikan skema penggajian ini juga disertai dengan perbaikan manajemen kinerja dan tata kelolanya. Belum lama pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Â
PP ini menjadi acuan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/I/D) untuk memberikan hukuman disiplin bagi PNS yang masih suka mem-bolos.Â
Pelanggaran dan hukuman yang akan diberikan apabila PNS melanggar ketentuan sudah tertuang dengan jelas dalam peraturan tersebut.Â
Mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan/tertulis, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian.Â
Namun berkaca pada pengalaman masa lalu, jangan lagi aturan tersebut hanya sebatas dokumentasi tanpa implementasi. Memang "jika tidak ada noda kita tidak belajar" namun jangan sampai "aturan luhur itu ternoda karena tidak ada implementasi".