Selasa, 26 Feb 2013, MAKASSAR - Pembangunan Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Baddoka, Makassar bertujuan untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur. Diharapkan secara bertahap dapat memberikan pelayanan terhadap para pecandu narkoba yang ada di wilayah ini.
Harapan itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika melakukan kunjungan kerja ke Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Baddoka, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Berdasarkan data yang ada di Badan Narkotika Nasional (BNN), di wilayah Indonesia bagian Timur terdapat sekitar 303.000 lebih pecandu narkoba yang memerlukan perawatan rehabilitasi dan khusus di Provinsi Sulawesi Selatan ada sekitar 115.026 orang.
“BNN terus melakukan pembenahan dalam pengembangan pelayanan rehabilitasi ke arah pelayanan pasca rehabilitasi dengan menggunakan pendekatan konservasi alam. Pada tahun 2012 lalu telah dikembangkan menjadi empat tempat yaitu di Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan; Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Pulau Sebaru, Jakarta; dan Tambling, Lampung,” ujar Anang.
Menurut mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini, tujuan program pasca rehabilitasi adalah agar para mantan pecandu Narkoba yang baru menyelesaikan program Therapeutic Community di tempat rehabilitasi, selanjutnya dapat memantapkan bakat dan ketrampilannya melalui pendekatan konservasi alam, agar nantinya mampu kembali menjadi manusia yang mandiri dan produktif.
“Setelah menyelesaikan program pasca rehabilitasi, para mantan pecandu Narkoba tinggal di Rumah Dampingan dan Rumah Mandiri. BNN menyediakan sarana dan prasarana untuk itu sebagai tempat transisi sebelum bergabung kembali dengan keluarga atau masyarakat. Selama masa transisi, mereka akan bekerja di beberapa tempat. BNN telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN dan kelompok organisasi kemasyarakatan lainnya memfasilitasi lapangan kerja bagi mereka,” jelas Anang.
Sementara itu, Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Kusman, menambahkan bahwa pembenahan di bidang rehabilitasi bertujuan mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan merubah mindset bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit yang dapat dipulihkan, “Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diharapkan para pecandu Narkoba atau keluarganya bagi yang belum cukup umur mau memanfaatkan sarana yang sudah ada sehingga selanjutnya mengikuti program perawatan rehabilitasi,” katanya.