Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila ada pihak dalam gugatan yang melakukan dan akan berhasil apabila setiap pihak yang dapat memebri keterangan tidak tinggal diam dan bersikap akuntabel dan berintegritas. Kedua jaminan kepastian hukum dapat diwujudkan dengan membuat aturan baku terkait asset recovery  dan kedudukan hukum surat keputusan, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerapannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI