Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada 2018 Bukti Partai Politik Gagal Menokohkan Kader

9 Januari 2018   10:45 Diperbarui: 9 Januari 2018   13:05 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen aksi KIPP Jakarta

Perhelatan Pilkada serentak gelombang ketiga membuktikan kelemahan partai politik. Pilkada 2018 menjadi alat ukur bagi kita. Yaitu mengukur kekuasaan politik elit lebih kuat daripada upaya pembinaan kader.

Munculnya kandidat non kader menjadi dilema atas keberadaan partai politik. Meskipun pencalonan kepala daerah merestui kandidasi non kader partai. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa:

(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

a. anggota Partai Politik;

b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan

d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus).

(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta  peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

Pasal pendukung elit partai mengusung bakal calon non kader ini lah yang menghambat penokohan kader partai di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun