Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Paradigma Baru Pendidikan Tinggi Nasional di Indonesia

26 Februari 2023   05:05 Diperbarui: 1 Maret 2023   16:50 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 ialah diadakannya reformasi dalam bidang pendidikan sebagai awal dari reformasi budaya. Tuntutan reformasi itu diwujudkan oleh pemerintah dan DPR dengan disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tanggal 11 Juni 2003. Reformasi dalam pendidikan pada dasarnya perubahan yang mendasar terhadap persoalan dari pendidikan nasional yang diuraikan di bawah ini:

Demokratisasi dan Desentralisasi

Tuntutan reformasi yang penting adalah demokratisasi. Arifin (2005) menyebutkan demokratisasi ini berarti pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah. Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. 

Peran pemerintah pusat yang selama ini sentalistis dalam pendidikan akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi pendidikan. 

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan dituangkan ke dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) menyebutkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan kemudahan untuk warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1) Oleh sebab itu pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pendidikan dasar tanpa dipungut biaya (pasal 34 ayat 1 dan 2). 

Dengan demokratisasi pengelolaan pendidikan tersebut, etatisme negara yang dikritik masyarakat tidak meninjol lagi, peranan masyarakat diharapkan bisa menjadi lebih besar, dan pemerintah hanya sebagai fasilitator untuk terwujudnya orientasi mutu pendidikan.

Sistem Pendanaan

Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (pasal 46 ayat 1). 

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) UUD Republik Indonesia. Itulah sebabnya dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan, haru dialokasikan minimal 20% APBN pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari APBD (pasal 49 ayat 1). 

Dalam memenuhi tuntutan tersebut maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya (pasal 47 ayat 2). Sumber pendanaan pendidikan itu ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun