Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

New World

Implementasi Manajemen Risiko

12 Oktober 2022   14:40 Diperbarui: 12 Oktober 2022   14:43 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: cpssoft.com

Dalam menghadapi kehidupan khususnya dalam kehidupan berorganisasi, akan selalu ada kemungkinan terburuk yang disebut denga risiko. Risiko merupakan dampak dari adanya ketidakpastian bisa berupa positif maupun negatif yang objeknya misalkan kesehatan, keuangan dll. Sumber-sumber risiko dapat berasal dari berbagai aspek baik aspek ekonomi, lingkungan, sosial, teknologi, dll. Risiko tersebut harus dapat diminimalisir agar tidak terlalu mengganggu kehidupan organisasi khususnya di instansi pemerintahan karena menyangkut hidup khalayak banyak, hal tersebut yang disebut dengan manajemen risiko.

Dalam manajemen risiko khususnya di dunia perbankan telah diatur dalam Basel baik Basel I atau Basel II. Basel I mengukur risiko kredit dan pasar, sedangkan Basel II lebih komperhensif yaitu meliputi risiko kredit, pasar, operasional, dan risiko lainnya (risiko bisnis, risiko strategis, dan risiko reputasi) yang keduanya mensyaratkan adanya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Adanya basel menuntut setiap perbankan mampu meminimalisir risiko baik expected loss (EL) maupun unexpected loss (UL). Perbankan yang dimaksud baik perbankan swasta maupun publik termasuk di Bank Indonesia (BI).

Dalam menjalankan amanat UUD 1945, melaksanakan fungsi moneter dengan tujuan utama yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, mencapai visi, misi, dan nilai strategis di BI, tentunya akan banyak risiko yang dihadapi khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program strategis. Adapun risiko yang ada di BI meliputi: 1) risiko kebijakan; 2) Risiko keuangan, yang terdiri dari kredit, pasar, likuiditas, dan lainnya; 3) Risiko operasional, yang meliputi kepatuhan, siber, kecurangan, dan lainnya; 4) Risiko hukum, dan 5) Risiko reputasi. Selanjutnya ada 3 pilar risiko yaitu:

  • Risiko strategis yaitu risiko yang dapat ditemukan pada saat kita akan menyusun risiko kegiatan utama dan berkaitan dengan pelaksanaan program strategis seperti bidang moneter, makroprudensial, SP-PUR, Ekonomi Syariah, Internasional dan manajemen internal;
  • Risiko Finansial yaitu Risiko yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan Bank Indonesia;

    • Risiko Operasional,compliance, dan fraud yaitu risiko yang berkaitan kelemahan proses internal, sumber Daya manusia, sistem, dan faktor Eksternal yang mempengaruhi kebijakan dan kegiatan operasional bank.
  • Selanjutnya, dalam menetapkan framework MRBI terdapat 4 fungsi tata kelola yaitu:

    • Strategic Planning yaitu melakukan perencanaan strategis, melakukan perencanaan tahunan,memformulasikan alignment strategis terhadap program kerja, dan mengukur kontribusi dari masing-masing komponen organisasi dalam mencapai tujuan, hal ini dijalankan oleh satker DMST;
    • Strategic Budgeting yaitu merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi anggaran untuk mendukung tercapainya tujuan, hal ini dijalankan oleh satker DKeu;
    • Risk Management yaitu mengelola risiko untuk mengatasi ketidakpastian yang dapat menghambat pencapaian tujuan, hal ini dijalankan oleh satker DMR;

      • Audit, memberikan assurance terhadap efektivitas proses kinerja dengan tetap menjaga prinsip kepatuhan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, hal ini dijalankan oleh satker DAI.
    • Dalam menghadapi risiko terdapat tiga line defense yaitu:

      • Lini 1 terdiri dari satker bisnis dan operasional masing-masing satker;
      • Lini 2 yaitu manajemen risiko yang berperan sebagai pembuat kebijakan, memantau dan mengeloila risiko organisasi dan memastikan pengendalian internal dijalankan;

        • Lini 3 yaitu internal audit yang berperan dalam memberikan asurans secara independen atas pelaksanaan proses manajemen risiko dan pengendalian internal oleh lini 1 dan lini 2.
      • Berkaitan dengan risiko operasional khususnya di era pandemi, perlu diatur bagaimana pelaksanaan operasional dapat terus berjalan baik dalam menghadapi expected loss dan unexpected loss, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan satker pada khususnya dengan selalu memperhatikan peran Internal Control Officer (ICO) yang bertugas untuk memantau, memberikan konsultasi, dan memfasilitasi MRBI di satker, selalu memperhatikan risiko di masing-masing satker dengan selalu memantau Risk Control Matrix (RCM), dan menilai kembali risiko secara berkala melalui evaluasi terhadap pengendalian dan pemantauan risiko yang disebut dengan Risk and Control Assesment (RSCA).

        Analisis Implementasi Framework MRBI di Departemen Keuangan (Dkeu)

        Implementasi Framework MRBI di Dkeu dalam prosesnya selalu berusaha agar dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku, contohnya adalah sebagai berikut:

        • Dalam pelaksanaan MKTBI pada uker operasional di Satker Dkeu setiap divisi mematuhi kewajiban protocol kesehatan dan pelaksanaan bekerja secara work from home dan terdapat ruang alternatif kerja di RBS yang selalu mengirimkan perwakilan yang bekerja;
        • Dalam menjalankan operasional Bimasakti di Dkeu, untuk memitigasi risiko reputasi dan menjaga Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia agar selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap penyelesaian transaksi keuangan dijalankan dengan penuh hati-hati baik dari aspek ketepatan akun anggaran, perpajakan, dan akuntansi  harus dilakukan dengan tepat dan teliti dan selalu berkoordinasi antar divisi sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan;
        • Selalu memperhatikan pengisian matrik RCM di Dkeu dalam rangka memantau perkembangan risiko yang ada baik profil risiko, near miss event, loss event, dan pemantauan risiko dalam menjaga WTP, misalkan terdapat di near miss even berupa potensi ketidaksesuaian pajak (lebih/kurang bayar) yang disebabkan karena ketidaksesuaian PTKP pegawai, dimitigasi dengan berkoordinasi dengan vendor untuk kesesuaian PTKP dan mmbetulkan SPT pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun