Mohon tunggu...
Mohamad Iqbal Konili
Mohamad Iqbal Konili Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu adalah orang yang selalu lapar akan pengalaman baru dan tak pernah ragu untuk menjelajahi hal-hal yang belum pernah dicoba sebelumnya. Passionmu dalam mengeksplorasi segala hal membuatmu begitu menarik dan penuh semangat dalam menyambut setiap peluang yang datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Makna dan Hukum Pernikahan berdasarkan Perspektif Al-Quran Surat An-Nur Ayat 32

23 Mei 2024   14:51 Diperbarui: 23 Mei 2024   15:24 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Irvan Usman, Adit Pendika Ruku, Prawika Potabuga, Inda Permatasari Manangin

Athaya Faeruz Aisy Rizki


Membangun rumah tangga adalah sebuah cita cita setiap manusia, rumah tangga adalah sebuah awal peradaban manusia, Fitrah manusia diciptkan oleh Allah berpasang pasangan adalah sebagai wujud ke dari ke Maha besaran Allah. Pasangan sejatinya adalah sebagai pelengkap diri mausia yang sangat dasar serta membutuhan ketenangan batin, yang pada intinya memuncul rasa cinta. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "nikah" atau pernikahan memiliki dua arti: pertama, perjanjian sakral antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi), dan kedua, bermakna perkawinan. Al-Qur'an menggunakan kata nikah untuk kedua makna tersebut, di samping secara majazi diartikan sebagai "hubungan seks". 

Sementara dalam kamus al-Munawwir, kata nikah berarti wathi' yaitu bersetubuh atau senggama, dan nikah dapat juga berarti alzawaj yaitu kawin (Anisyah, 2020). Sedangkan dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu bentuk upacara ibadah yang diikat dengan perjanjian yang luhur. Hakikatnya pernikahan adalah awal kehidupan yang baru untuk kedua calon mempelai. 

Dengan menikah, dalam mendampingi pasangan hidup yang baik, seorang istri atau suami berperan sebagai sebuah partner, keduanya saling membutuhkan, dan saling menghargai untuk menciptakan ketenangan, ketentraman, dan kebahagian di dunia dan di akhirat kelak. Sesungguhnya, Islam memandang pernikahan itu adalah sebagai sebuah jalan hidup yang alami baik bagi perempuan maupun bagi laki-laki, dan mungkin lebih dari sekadar memandang bahwa pernikahan itu hanya memberikan beberapa bentuk jaminan ekonomis bagi perempuan.


 Harus ditekankan di sini, bahwa kemanfaatan bagi perempuan sama sekali bukan serta merta berindikasi bahwa pernikahan dalam Islam hanya sebuah transaksi ekonomi belaka. Sesungguhnya, faktor ekonomi adalah aspek yang paling terakhir dari sebuah kegiatan, penekanannya selalu didasarkan kepada kualitas-kualitas keagamaan dari pasangan suami-istri tersebut (Eko Zulfikar, 2020). 

Bila ditinjau dari makna pernikahan itu sendiri, Cristensen (dalam Wahyu Trihantoro, 2016) mengatakan bahwa makna pernikahan berkaitan dengan 3 hal yakni; (a). mewujudkan fungsi sosial keluarga, (b). melengkapi sifat alamiah jenis kelamin, dan (c). kebahagiaan sebagai tolak ukur sukses nya sebuah pernikahan. Namun pada kenyataan nya, tidak semua pasangan suami istri bisa memenuhi makna pernikahan tersebut untuk mendapatkan kebahagiaan seutuhnya (Andu, 2019).

Pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang paling penting dalam kehidupan setiap orang karena hal tersebut dilakukan sekali seumur hidup. Menurut Prof. Subekti, S.H., mengartikan sebuah perkawinan sebagai sebuah pertalian yang sah yang dilakukan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama, kemudian Paul Scholten juga mengartikan sebuah perkawinan sebagai suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang keberadaannya diakui oleh negara (Rahmalia & Sary, 2017). 

Pernikahan itu sendiri merupakan suatu peristiwa, dimana sepasang mempelai atau sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan saksi serta pernghulu untuk kemudian disahkan secara resmi menjadi suami istri melalui upacara dan ritual-ritual tertentu. Menurut Kartono (2000) peristiwa pernikahan merupakan suatu bentuk proklamasi, dimana secara resmi sepasang laki-laki dan perempuan diumumkan untuk saling memiliki satu sama lainnya. Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar nomor lima merupakan salah satu negara dengan jumlah pernikahan yang tinggi (Anam, 2019).

Anjuran untuk menikah dalam AL-Qur'an di antaranya disebutkan dalam QS. Al-Nur [24]: 32-33 sebagai berikut, yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun