Mohon tunggu...
Andrew Winata
Andrew Winata Mohon Tunggu... Lainnya - -

Jakarta, 28 Juli 2000

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Novel dan Hukum

13 Juni 2020   19:01 Diperbarui: 13 Juni 2020   19:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara hukum, ya begitulah yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. 

Konstitusi tertinggi negeri kita sudah  mengamanatkan bahwa segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat harus berdasar hukum, dalam hukum tentu sangat menjunjung asas keadilan. 

Tapi kita mulai bertanya, 19 tahun berlalu sejak amandemen UUD 45 yang menyatakan kita adalah negara hukum . Apa benar hukum sudah jadi panglima kehidupan berbangsa dan bernegara kita ?

Salah satu kasus yang menarik adalah kasus Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK, lembaga antirasuah Indonesia. 

3 tahun yang lalu, beliau disiram air keras oleh sekelompok orang. Mata kiri nya sampai sekarang mengalami cacat permanen

Ketika itu, lebih dari 2 tahun pelaku juga tidak kunjung ditemukan. Entah apa yang merasuki hukum Indonesia, rakyat selalu dijanjikan bahwa akan diselesaikan secara cepat, bahkan presiden juga memberikan tenggat waktu.

Sampai akhirnya, ditangkap 2 orang yang notabene dari oknum kepolisian, celakanya mereka juga kan penegak hukum. 

Ironi memang, penegak hukum tugasnya menegakan hukum, tapi ini melawan hukum 

Lalu, 2 orang penyiram air keras tersebut dibawa ke meja hijau, dan dituntut jaksa 1 tahun penjara. 

Apakah itu adil ?, tentu saja tidak. Tuntutan 1 tahun tersebut mencederai keadilan , dan mempertontonkan kebobrokan 

Jaksa menuntut pelaku secara primer dengan pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat terencana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun