Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan lembaga yudikatif yang fungsinya mengadili perkara terutama terkait dengan Undang-Undang Dasar atau hukum yang berlaku. Jumlah hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi maksimal sebanyak 9 orang yang biasa disebut dengan Hakim Konstitusi. Masing-masing 3 orang hakim diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
Awal Berdirinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review atau hak uji materi makin lama kian terasa. Dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 13 Agustus 2003, rancangan undang-undang tentang MK akhirnya disepakati dan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Â Indonesia resmi menjadi negara ke-78 di dunia yang berhasil membentuk Mahkamah Konstitusi dan sekaligus sebagai negara pertama yang membentuk MK pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati oleh para hakim konstitusi menjadi hari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kewenangan & Kewajiban MKRI
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Berikut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR jika terdapat dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Isinya yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Periode 1 (2003-2008)
Sembilan hakim konstitusi dalam periode pertama bermusyawarah untuk memilih Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai ketua dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai. Selama lima tahun masa jabatan, hakim konstitusi periode pertama telah mengangani 205 perkara dari total 207 perkara yang masuk. Selain itu, MK juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru hasil Reformasi. Bahkan sosialisasi MK hingga merambah ke level internasional melalui forum pertemuan MK di berbagai negara.
Prestasi yang patut dicatat dalam periode 1 ini adalah pembangunan gedung peradilan yang modern. Secara konstruksi, pembangunan gedung MK disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas hakim konstitusi. Seperti desain ruang sidang MK yang berwibawa namun tetap memberikan rasa nyaman bagi semua pihak yang hadir dalam persidangan. Di lantai 5 dan 6 gedung MK juga dibangun perpustakaan yang dilengkapi dengan taman terbuka untuk berdiskusi atau sekadar membaca.
Periode 2 (2008-2013)
Dalam periode 2 masa jabatan hakim konstitusi, secara voting terbuka terpilihlah Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H. sebagai ketua dan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. sebagai wakil ketua. Keduanya dilantik pada tanggal 19 Agustus 2008.
Mahfud MD menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang dianggap dapat memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan. MK juga mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, yang diresmikan pada tanggal 26 Februari 2013. Kiprah MK di dunia internasional mengalami peningkatan dengan keterlibatannya dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC). Hingga penghujung periode 2, tercatat bahwa MK telah berhasil menangani 1.470 perkara.
Periode 3 (2013-2018)
Pada tahun 2014, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang merupakan salah satu perangkat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Jabatan ketua MK dipegang oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. berlangsung hingga Januari 2015, dan digantikan oleh  Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Pada tanggal 8-14 Agustus 2016, MK menyelenggarakan kongres AACC di Bali. Dalam kongres tersebut, MK Republik Indonesia dan MK Korea Selatan ditetapkan sebagai sekretariat tetap AACC.
Periode 4 (2018-2023)
Pertama kalinya dalam sejarah politik dan demokrasi Indonesia, MK melaksanakan kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu di tahun 2019. MK menerima 1 perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang diajukan oleh H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno dan 260 perkara perselisihan hasil pemilu anggota lembaga perwakilan. MK berhasil menyelesaikan seluruh perkara di tahun 2019 secara adil, damai, dan bermartabat.
Transparansi merupakan modal dasar bagi MK untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan modern. Seluruh persidangan di MK berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh publik secara realtime melalui stasiun televisi domestik dan luar negeri. Bahkan, untuk pertama kalinya proses persidangan juga dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube MKRI.
Meraih Penghargaan MURI
Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan bagi MK karena telah mencatatkan rekor dunia untuk 3 aspek, yaitu:
1. Sidang Peradilan Non-stop Terlama (19 jam 52 menit)
2. Berkas Peradilan Paling Banyak (11.360 box berkas perkara)
3. Proses Peradilan Paling Transparan (mudah diakses publik, diliput oleh ratusan media massa dalam dan luar negeri, dan disiarkan secara live antara lain melalui live streaming di laman MK, televisi, maupun media sosial.
MK menutup kiprah di tahun 2019 dengan capaian-capaian gemilang, misalnya jangka waktu rata-rata dalam penyelesaian perkara. Berdasarkan catatan data di tahun 2019, setiap perkara pengujian undang-undang rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 1,98 bulan/perkara. Sebagai perbandingan di tahun 2018 waktu penyelesaian perkara rata-rata menempuh 69 hari kerja atau 3,5 bulan/perkara. Data ini menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan kinerja dan komitmen MK untuk mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang.
Adaptasi Masa Pandemi Covid-19
Selama masa pandemi Covid-19, MK menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain seperti kuliah umum atau seminar. Serta menunda perjalanan dinas hakim konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun ke luar negeri. MK tetap mengedepankan keselamatan seluruh pihak tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 14 Agustus 2020 digelar dengan metode hybrid, yaitu kombinasi online dan offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi terhadap kinerja MK atas kecepatan dan kecermatan dalam mengadili perkara dan mampu memanfaatkan teknologi modern.
Pada tanggal 4-7 Oktober 2022, MK Republik Indonesia menjadi tuan rumah Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang digelar di Nusa Dua, Bali. Delegasi dari 94 negara lembaga peradilan konstitusi turut hadir dalam Kongres tersebut. Kongres ini semakin mengukuhkan reputasi dan pengaruh MK di kancah internasional, termasuk membuka peluang kerja sama MK dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Periode 5 (2023-2028)
Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Jakarta, 20 Maret 2023.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, Anwar Usman menyampaikan pidato yang menegaskan komitmen MK untuk terus menjadi lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel melalui perbaikan dan pengembangan teknologi.
Anwar Usman juga mengemukakan beberapa capaian MK di tahun 2019 lalu, antara lain:
- Juara I ANRI Award
- KPAI Award 2019
- Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 sebagai Badan Publik Informatif
- Penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Lembaga Negara yang mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dalam penyajian laporan keuangan MK (13 kali berturut-turut sejak 2006).
- Penghargaan Predikat Pelayanan Prima dan Sangat Baik pada Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencana dan Amanah Mahkamah Konstitusi Kedepannya
Kedepannya, MK terus berupaya untuk semakin memperkuat identitas sebagai peradilan yang transparan dan modern. Tidak hanya sekedar menangani perkara konstitusi tapi juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menjangkau keadilan (access to court and justice). Dalam upaya mendukung kelancaran penanganan perkara, diluncurkan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik), SIMPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara), Tracking Perkara, e-Minutasi, e-BRPK. Sementara untuk mendukung layanan administrasi umum, terdapat aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Tanda Tangan Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
MK juga telah menerapkan SIVIKA (Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan), SIGAPP (Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat), e-Kinerja untuk mengukur kinerja pegawai, dan e-SOP agar proses dan aktifitas organisasi lebih mudah dan tertata. Pengembangan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) terus dilakukan agar dapat terintegrasi dengan kementerian/ lembaga lainnya. Bahkan dari kementrian dan lembaga negara Indonesia lainnya datang ke MK untuk melakukan studi banding terkait penerapan SIKD yang dianggap sangat efektif.
Demikian sedikit cerita tentang sejarah dan prestasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama 20 tahun ini. Kita sebagai warga negara patut bangga dan ikut mendukung kinerja MK dalam mempertahankan keadilan dan kekuatan hukum undang-undang di Indonesia.
Semoga makin berjaya MK!
Referensi:
- www.indonesiabaik.id
- www.mkri.id
- www.presidenri.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI