Tujuan negara adalah tercantum dalam pembukaan undang undang dasar negara idonesia tahun 1945 alinea ke 4. sedangkan tujuan negara secara umum (tidak terpaut tujuan negara lain) adalah menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negaranya.
Negara yang di kehendaki menurut saya bedasarkan prespektif ilmu negara adalah negara yang memenuhi fungsi dan tujuannya dengan baik. maksudnya adalah,di era globalisasi ini terjadi banyak sekali perubahan perilaku, inovasi teknologi memungkinan terjadinya perubahan tujuan negara. Serta negara yang memiliki kemakmuran dalam arti kenegaraan adalah kemakmuran suatu negara dan kemakmuran suatu rakyat yang menduduki negara tersebut. Kemakmuran suatu negara dapat dilihat dari pendapatan nasional di setiap negara. Pendapatan nasional tersebut berasal dari rata-rata pendapatan tiap penduduk suatu negara. Apabila indikator ekonomi tersebut baik maka kemakmuran negara tersebut juga baik, dan sebaliknya.Dan juga sya menginginkan Negara yang memiliki toleransi terhadap sesama, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri. Toleransi merupakan salah satu hal yang penting di kehidupan kita. Makna dari toleransi sendiri yaitu seperti sikap saling menghormati sesama. Namun sayangnya, pada masa sekarang ini sikap toleransi pada sesama mulai hilang.