Polemik yang terjadi dalam proses perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus menjadi sorotan ditengah pandemi Covid-19. Namun selain dapat memangkas birokrasi investasi, meningkatkan produktivitas buruh, hingga memajukan UMKM, RUU Cipta Kerja juga dinilai dapat menjadi hal yang positif bagi dunia pendidikan, salah satunya adalah kewajiban bagi lembaga pendidikan asing untuk menambah muatan Bahasa Indonesia bagi peserta didiknya.
RUU Cipta Kerja juga mendorong adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi, dimana aturan yang dirubah dalam RUU Cipta Kerja merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35).
Hal yang positif lainnya yakni memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada, seperti kita ketahui sangat sering terjadi bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung terhadap selera siapa yang menjadi menteri pendidikan.
Kondisi tersebut seringkali terjadi hingga saat ini, dengan mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.
Sebagai contoh, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 33 Tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat bermakna positif karena lebih memberikan kepastian, dan menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin Prodi.
Berbagai nilai positif RUU Cipta Kerja sangat disayangkan jika masih terus menciptakan banyak polemik yang menghambat pengesahan di Tingkat DPR-RI, belum lagi perguruan tinggi asing yang masuk Indonesia bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan memberikan kewajiban mendayagunakan dosen dosen local, sehingga RUU Cipta Kerja dapat menciptakan perluasan kesempatan kerja yang tidak terfokus terhadap industri maupun UMKM, melainkan hingga sektor pendidikan di Indonesia.