Mohon tunggu...
Andreo Yudertha
Andreo Yudertha Mohon Tunggu... Dosen - Newbie Blogger

Technology enthusiastic

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih dan NLP

29 Desember 2022   20:18 Diperbarui: 29 Desember 2022   20:35 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ChatGPT merupakan salah satu aplikasi web yang lagi tren beberapa mingg terakhir ini. ChatGPT merupakan sebuah aplikasi yang menggunakan teknologi NLP untuk berinteraksi dengan pengguna. Teknologi ini mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dimasukkan oleh pengguna secara alami layaknya dijawab oleh manusia. 

NLP itu sendiri merupakan salah satu teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan komputer untuk memahami inforsi verbal. Dengan menggunakan banyak data yang terdapat di Internet, ChatGPT mampu menjawab banyak pertanyaan secara natural.

Salah satu bagian dari Ilmu Agama adalah Fiqih. Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari hukum-hukum dalam Islam. Hukum-hukum ini didapat dari teks yang dipelajari. 

Melalui teks inilah hukum-hukum terhadap suatu hal diturunkan dengan berbagai macam pertimbangan. Dilihat dari teknologi NLP (contohnya ChatGPT) bukan tidak mungkin hukum suatu hal dalam islam dapat dipertimbangkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.

UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, melalui Padadigma Transintegrasi Ilmu, ingin menciptakan lulusan-lulusan yang memiliki kemampuan dibidang Agama maupun bidang Teknologi. Bukan tidak mungkin Alumni UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat membuat sistem layanan yang berbasis teknologi dalam pelayanan umat khususnya dalam bidang Agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun