Mohon tunggu...
Andrei
Andrei Mohon Tunggu... -

shadow of nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tunjangan Beras 2015 Naik 3,8% TMT 1 Januari 2014

12 Februari 2015   22:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:19 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, tanggal 10 Februari 2015, Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI,Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan

Besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram dari harga sebelumnya Rp6.976 perkilogram. Sementara itu, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun