Kekurangan: risiko ditanggung bersama.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Terdiri dari sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyetor modal).
Tidak berbadan hukum.
Kelebihan: bisa menarik investor pasif.
Kekurangan: tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum resmi dengan pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pribadi.
Dimiliki oleh pemegang saham.
Kelebihan: tanggung jawab terbatas, legalitas kuat.
Kekurangan: prosedur pendirian lebih kompleks.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!